SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok meminta, Kuasa Hukum Terdakwa kasus hoaks babi ngepet Depok untuk mempelajari kembali kisah Nabi Ibrahim.
JPU menilai, mereka telah gagal paham karena menyamakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dengan kebohongan Nabi Ibrahim pada Raja Namrud.
“Dengan kerendahan hati dan tanpa niat menggurui, kami meminta terdakwa dan penasehat hukum dalam memahami kisah tersebut, dengan terlebih dahulu didasari landasan ilmu agar tidak gagal paham,” kata salah satu JPU, Alfa Dera dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet Depok, Selasa (23/11/2021).
Menurut JPU, Kuasa Hukum menelan mentah-mentah kisah Nabi Ibrahim.
Padahal, pada hakikatnya, perbuatan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong tidak dapat dikorelasikan dengan kisah Nabi Ibrahim.
“Jauh berbeda (dengan kisah Nabi Ibrahim),” tegas Alfa.
Alfa menjelaskan, perbuatan Nabi Ibrahim bukan semata-mata kebohongan. Namun, Nabi Ibrahim sedang bertauriyah atau menggunakan gaya bahasa yang bermakna ganda.
Tauriyah disebut terbagi menjadi 4 macam, yaitu tauriyah mujarradah, tauriyah murasysyahah, tauriyah mubayyanah dan tauriyah muhayyaah.
“Tauriyah muhayyaah terbagi lagi menjadi 2. Pertama, sesuatu yang dipersiapkan dengan lafadz yang terletak sebelumnya. Kedua, sesuatu yang dipersiapkan dengan lafadz yang sesuai sesudahnya,” tandas Alfa.
Baca Juga: Disdukcapil Depok Adakan Gebyar Layanan, Alur Pendaftaran Bikin Publik Kesal
Sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Sidang ini digelar untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa, Adam Ibrahim pada Selasa minggu lalu.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum terdakwa kasus babi ngepet Depok menyamakan tindakan kliennya, Adam Ibrahim (44) dengan perbuatan Nabi Ibrahim.
Kuasa hukum mengutip penggalan kisah setelah Nabi Ibrahim menghancurkan berhala yang disembah oleh kaum Babilonia.
Bukannya mengaku saat ditanya oleh Raja Namrud, Nabi Ibrahim justru menjawab bahwa patung paling besar yang memegang kapak-lah yang telah menghancurkan patung berhala lain.
"Dari penggalan kisah tersebut dapat diteladani bahwa berbohong demi kebaikan itu diperbolehkan," klaim salah satu Kuasa Hukum Terdakwa, Eri Edison.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro