SuaraBogor.id - Izin acara reuni Kelompok Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan diumumkan Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan mengatakan pihaknya berencana mengumumkan apakah permintaan izin terkait reuni 212 itu dikabulkan atau tidak pada Kamis (25/11/2021) hari ini.
"Nanti untuk 212 besok, ya," kata Kombes Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Warta Ekonomi, Rabu (24/11/2021).
Perwira menengah Polri itu menegaskan, Polda Metro Jaya bakal menjelaskan secara detail keputusan soal izin reuni 212 tersebut. "Saya sampaikan besok," tegasnya.
Reuni PA 212 rupanya yang dipimpin Novel Bamukmin ini akan digelar di Monumen Nasional pada 2 Desember 2021 mendatang.
Novel selaku Wasekjen PA 212 diketahui sudah melayangkan permintaan izin reuni ke Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Novel Bamukmin sudah mengkonfirmasi ihaknya telah mengajukan permohon izin reuni.
"Iya (perizinan masih berproses di Polda Metro Jaya)," ujar Novel.
Pihaknya pun telah mematangkan persiapan dan diperkirakan bakal ada jutaan orang yang hadir.
Novel menjelaskan kegiatan Reuni akbar 212 akan digelar di dekat Monas, Jakarta Pusat. Lokasi tepatnya berada di sekitar Patung Arjuna Wijaya. "Benar rencananya seperti itu, antara Monas dan sekitarnya," kata Novel.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan masalah perizinan kepada kepolisian.
"Silakan saja itu nanti kewenangannya ada di Polda Metro, kalau di Monas izin tempatnya sama kami, karena di Patung Kuda izin keramaiannya itu harus ke Polda Metro Jaya, silakan sampaikan saja ke Polda Metro Jaya, apa respons jawaban yang bijak dari Polda Metro, saya tidak mencampuri," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/11/2021) malam.
Hanya saja Riza menekankan soal pandemi Covid-19.
"Harapan saya seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu mohon diperhatikan dan dipertimbangkan," katanya.
"Apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak, dikhawatirkan nanti terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid, padahal Jakarta sudah memasuki level 1," tambahnya lagi.
Riza menyatakan, berkumpul dan menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara. Setiap warga negara boleh menyampaikan aspirasinya.
Berita Terkait
-
CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis
-
Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya
-
CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas
-
Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo
-
Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Dorong Keterampilan dan Kemandirian Disabilitas Dengan Bekali 90 Peserta di Makassar
-
Kemenimipas Robohkan Bangunan Swadaya di Lapas Cibinong, Status Lahan Milik Pemkab Bogor
-
Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN