SuaraBogor.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor pada 2022 tidak naik. Semua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah menyepakati keputusan tersebut.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha menyepakati tidak ada kenaikan UMK.
"Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sudah menyepakati untuk tidak ada kenaikan (UMK)," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Angka UMK di wilayahnya kini sudah cukup tinggi, yakni Rp4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp4,1 juta. Pasalnya, tahun lalu angka UMK wilayah Kota Bogor juga tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Jalan Raya Bandung Lumpuh Total
"Memang awalnya ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen," kata Ade Yasin.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Sementara, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar menyebutkan bahwa mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih dari imbas pandemi.
"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," terang Iskandar.
Ia menyebutkan bahwa sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi COVID-19. Pasalnya, selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen.
Baca Juga: Rapat Pleno Deadlock, Buruh Ancam akan Kembali Kepung Kantor Hengky Kurniawan
Kemudian, 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan. Akibatnya, sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berita Terkait
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
-
Wajah Baru Museum Zoologi Bogor Setelah 130 Tahun: Lebih Modern dan Instagramable
-
Libur Lebaran, Kawasan Wisata Puncak Macet Total
-
Puncak Macet Parah Lebaran Ini? 3 Titik Ini Jadi Biang Keroknya
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Gebrakan Bupati Rudy! Rp 724 Miliar Disiapkan Agar Warga Bogor Berobat Gratis
-
Berkah Malam Rabu, Amalan Al-Qur'an yang Dianjurkan untuk Rezeki dan Perlindungan
-
Pemuda Bogor Bunuh Tante Kandung, Isi Chat ke Pacar Usai Pembunuhan Terungkap
-
Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan
-
Waspada Hoaks! KP2C Bantah Kabar Bohong Siaga 1 Sungai Cileungsi