Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 26 November 2021 | 11:15 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial untuk warga [Foto: Antara]

SuaraBogor.id - Satgas Saber Pungli Jabar menemukan adanya dugaan pungutan bantuan sosial (Bansos) dan bantuan non tunai pangan, yang dilakukan kades di wilayah Kabupaten Bogor.

Ketua Tim Tindak 2 AKBP Zul Azmi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan penyelewengan BNPT Kades Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

“Kami menemukan adanya dugaan pembagian bansos BNTP yang tidak sesuai dengan peraturan dan adanya oknum kades yang meminta uang kepada E-Warong,” katanya, menyadur dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Jumat (26/11/2021).

Dia menuturkan, tim melakukan interogasi terhadap 10 orang atas laporan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, tim menemukan kebenaran atas dugaan praktik tersebut.

Baca Juga: Peserta Pilkades di Sumenep Ini Sudah Meninggal Tetap Dipilih, Dulang Suara Terbanyak Pula

Salah satunya, kata dia, adanya arahan dari oknum kades berinisial R yang meminta penyaluran bansos BNTP dilakukan di kantor desa bukan di E-Warong sesuai dengan ketentuan. Bahkan mesin EDC Bank Mandiri milik E-Warong pun dipindahkan ke tempat penyaluran di kantor desa.

Di desa tersebut terdapat sebanyak 315 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk BNTP reguler dan 843 KPM untuk BNTP perluasan.

“Pada saat penyaluran bansos BNTP perluasan, kepala desa langsung mengambil beras milik KPM yang bantuannya dirapel selama 7 bulan dari April hingga Oktober 2021 sebanyak 1 karung atau 10 kilogram per KPM dengan alasan untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan,” kata dia.

Selain itu, kata dia, oknum kades itu juga meminta uang Rp 10 ribu per KPM.

Permintaan uang itu dilakukan dengan alasan biaya operasional pengantaran. Padahal, kendaraan yang digunakan adalah kendaraan operasional milik desa. Oknum itupun diduga meminta uang kepada pemilik E-Warong.

Baca Juga: Pemkab Bogor Defisit Rp594 miliar, Wabup: Ada Beberapa Opsi Yang Disiapkan

“Kepala desa meminta uang kepada E-Warong sebesar Rp 20.364.000 dari keuntungan pembagian bansos BPNT perluasan,” tuturnya.

Kasus ini masih diselidiki Saber Pungli Jabar. Sementara sejauh ini belum ada penetapan tersangka atas perkara itu.

Load More