SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin diancam akan dilaporkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disebabkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022.
Surat tersebut berisi, Ade Yasin mengusulkan agar UMK Bogor tahun 2022 naik 7,2 persen dari Rp 4,1 juta jadi Rp 4,5 juta.
“Sekali lagi mohon maaf kepada Bupati Bogor hal ini harus terjadi karena sudah ada aturan hukum yang mengikat,” kata Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor Alexander Frans, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).
Frans mengatakan, usulan kenaikan upah itu jauh lebih besar dibandingkan perhitungan PP 36 tahun 2021.
"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan, berdasarkan perhitungan pemerintah UMK 2022 hanya akan naik 1 persen," ucapnya.
Frans pun mengingatkan, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja yang jadi dasar bagi PP 36/2021 dinyatakan tidak konstitusional cara pembuatannya oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut tetap berlaku.
Selain itu, menurutnya usulan Ade Yasin itu melanggar tertib administrasi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Apindo sendiri sudah mengirim surat dengan nomor 21.491/XI/DP-K tertanggal 25 November 2021 kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tembusan dinas terkait. Surat itu berisi penolakan terhadap usulan Ade Yasin tersebut.
Baca Juga: Peran Ulama Ajak Masayarakat Divaksin Sangat Penting, Ade Yasin: Terima Kasih Pak Kiyai
“Risiko pejabat memang kalau harus menghadapi demo, tetapi tidak perlu lah sampai menerbitkan sesuatu produk hukum yang tidak berdasarkan hukum,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Diminta Moratorium Cukai Rokok, Pengusaha: Industri Padat Karya Bisa Tergerus
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
PP Pembatasan GGL Ancam UMKM? Apindo: Jangan Korbankan Ekonomi
-
Tarif Trump Jadi 19 Persen, APINDO Ungkap Paket Kompromi Impor Strategis AS
-
APINDO Bakal Kumpulkan Pengusaha yang Kena Getah Tarif Trump 19 Persen
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Abaikan Demo, Kades Bojong Kulur Tetapkan Satu Syarat Mundur: Perintah Langsung dari Bupati
-
Dituduh Hoaks dan Tak Berdasar, Kades Bojong Kulur: Saya Khawatir Dianggap Benar
-
Dilengserkan BPD, Kades Bojong Kulur Melawan: Saya Tidak Akan Mundur, Ini Bukan Aturan Hukumnya
-
Ironi di Perbatasan Jabar - Banten: Warga Tertibkan Truk, Kadishub Bogor Ancam Lapor Polisi
-
Didemo Ratusan Warga, Ini 5 Fakta Penting Dibalik Lengsernya Kades Bojong Kulur