Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 30 November 2021 | 19:28 WIB
Ketegangan sempat terjadi saat petugas akan melakukan eksekusi rumah di Komplek Pesona Amsterdam [Andi/HO/Suarabogor.id]

SuaraBogor.id - Sebuah rumah yang ditempati Yayasan Fajar Hidayah untuk anak Yatim Piatu di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dieksekusi Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong.

Proses eksekusi itu menimbulkan ketegangan. Mereka terlibat cekcok hingga aksi dorong mendorong dengan petugas. Bahkan, jeritan histeris pecah saat barang-barang di dalam yayasan tersebut diangkut satu persatu oleh petugas ekseskusi yang melibatkan sipil PN Cibinong, Satpol PP dan Polres Bogor.

Juru Sita PN Kelas IA Cibinong, Iman Hanafi mengatakan jika eksekusi tersebut dilakukan setelah proses pengadilan dilakukan.

Dimana PN telah menetapkan keputusan itu dalam surat Penetapan Ketua PN Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021PN.Cbi Jo Risalah Lelang Nomor 341/32/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Serba-serbi Gerebek Vaksin di Pasar Anyar, Ada yang KTP Padang dan Kabupaten Bogor

"Jadi berdasarkan keputusan tersebut kami lakukan eksekusi ini. Karena proses pengadilan semua sudah berjalan," kata Iman di lokasi, Selasa (30/11/2021).

"Untuk barang-barang yang diangkut ini nanti akan disimpan di tempat penampungan," sambung Iman.

Menurutnya, proses eksekusi ini adalah kali kedua yang dilakukan pihaknya.

"Untuk eksekusi pertama gagal karena anak-anak di yayasan saat itu berdiri di depan rumah, menghalangi petugas," jelas Iman.

Diketahui, kasus ini berawal dari Wanprestasi. Dimana dua unit tanah berikut bangunan tersebut sebagai pembayaran gugatan wanprestasi yang dimenangkan oleh Abdul Syukur (Penggugat) melawan Meridas Eka Yora, dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah.

Baca Juga: Batal di Jakarta, Rencana Reuni 212 Pindah Lokasi ke Sentul Bogor

Berdasarkan keputusan PN Cibinong Nomor Perkara 151/Pdt.G/2017.PN Cbi, yang dikeluarkan pada Rabu, 27 September 2017, Dan telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020, yang isinya bahwa rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 Nomor 31dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk disita dan dilelang di muka umum, hasilnya untuk diserahkan guna membayar pelunasan hutang ke Penggugat (Abdul syukur) sesuai Putusan pengadilan.

Load More