Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 01 Desember 2021 | 11:12 WIB
Layanan Indihome. {Shutterstock]

SuaraBogor.id - Pelanggan Indihome akan melaporkan General Manager Telkom Bogor Muskab Muzzakar ke polisi.

Pelanggan tersebut atas nama Ari Munandar, perseteruan antara dirinya dengan Telkom Bogor terus memanas.

“Kita belum tahu dalam penyidikan Kepolisian nanti, jeratan apa yang mereka akan gunakan sehingga kasus ini menjadi terang benderang. Saya berharap ke depan tidak ada lagi kerugian yang dialami klien saya khususnya dan umumya masyarakat pengguna IndiHome,” kata Bambang Wijanarko, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (1/12/2021).

Bambang mengatakan, ada sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan. Pertama, pelanggaran atas Undang-Undan Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, juga ada indikasi Muskab melanggar UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Kini Punya Alun-Alun di Cirimekar Cibinong, Ridwan Kamil: Ini Keren

Kasus ini bermula dari keluhan seorang pengguna Indihome bernama Ari Munandar, warga Cimande Ilir Kabupaten Bogor yang tidak puas dengan pelayanan Indihome.

Salah satunya ialah iuran yang terus membengkak tanpa ada komunikasi dengan Ari.

Ari mengaku berlangganan paket platinum member dan membayar Rp789.250 untuk bulan pertama.

Namun, pada tagihan berikutnya jumlah itu malah membengkak jadi Rp918 ribu tanpa ada perubahan fasilitas. Selain itu, setiap tanggal 21 internetnya tidak bisa digunakan sama sekali.

Merasa tak mendapatkan respon yang baik, Ari lantas melayangkan somasi ke Telkom Bogor. Namun, upaya ini pun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Tetap Digelar, Ridwan Kamil Sarankan Ini ke Panitia

Selain berencana memidanakan General Manager Telkom Bogor, Ari juga akan melayangkan gugatan class action kepada Telkom.

Load More