Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 01 Desember 2021 | 18:55 WIB
Peserta mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraBogor.id - Pihak kepolisian menegaskan massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat diproses secara hukum.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (1/12/2021).

Dia menegaskan, jika ada massa yang nekad ikut acara reuni 212 bisa dipidana, sesuai pasal 212 sampai pasal 218.

"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," katanya.

Baca Juga: Ditahan Jaksa di Rutan Polda Metro, Jerinx SID: Semua Ini Akan Saya Hadapi dengan Gentle!

Untuk diketahui, Ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil menanggapi surat beredar terkait penolakan acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, penolakan tersebut dilontarkan dari pihak keluarga Yayasan Az Zikra, bahwa saat ini mereka sedang berduka atas kepergian Ameer Azzikra.

"Iya betul, karena permintaan keluarga yang kebetulan sedang berduka, kan sebelumnya permintaan itu belum berduka, sekarang keluarga sedang berduka," katanya saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/12/2021).

Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan PA 212 terkait acara reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor tersebut.

"Mereka semuanya menerima dan sedang mencari alternatif tempat," tukasnya.

Baca Juga: Kasus Pengancaman, Jerinx SID Ditahan Lagi

Yayasan Tolak Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor

Pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan untuk menolak acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/12/2021).

Melalui surat yang diterima Suarabogor.id, pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan, untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan.

Surat penolakan tersebut turut di tandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.

Berikut Isi Suratnya:

Nomor : 112/YAZ/SK/XII/2021
Kepada Yth. Ustaz H. Eka Jaya
Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212
Jl. H. Saili ujung F16 Kemanggisan
Palmerah - Jakarta Barat

Assalamualaikum

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita selalu dalam lindungannya. Solawat serta salam kita limpahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya dan kepada kita semua selaku ummatnya.

Berdasarkan surat dari panitia penyelenggara reuni akbar 212, no.007/RA.212/SP/XI/2021. tanggal 29 November 2021, maka disampaikan :

"Sehubungan dengan suasana berduka atas wafatnya ananda ustaz Muhammad Ameer Aziikra, putra kedua dari almarhum KH. H. Muhammad Arifin Ilham, atas permintaan dari pihak keluarga (Ummi Yuni Al Waly) - ibunda dari Ustaz Muhammad Ameer Azzikra, serta hasil musyawarah bersama antara dewan syariah, dewan pembina, dan dewan pengawas yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak eksternal".

Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi bersama.

Bogor, 1 Desember 2021

Ketua Yayasan Az Zikra
H. Khotib Kholil

Atas Nama Keluarga
Ummi Yuni Al Waly

Load More