SuaraBogor.id - BEM Universitas Indonesia (UI) memecat salah satu pengurusnya yang berinisial SB, karena diduga melakukan kekerasan seksual.
Diketahui, SB merupakan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat yang menjabat sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
Pemecatan SB dari posisinya sebagai fungsionaris BEM UI dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BEM UI Nomor 1783/SK/KETUA/BEMUI/XI/2021.
"Menetapkan, memberhentikan dengan tidak hormat Saudara SB sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Tahun 2021," demikian tulis Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra dalam SKnya.
Koordinator Bidang Internal BEM UI 2021 Aisha Shafira memastikan, SB dipecat setelah melalui serangkaian pemeriksaan internal.
"Laporan awal tindak kekerasan seksual yang dilakukan SB diterima Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2021, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha pada pada 23 November 2021 pukul 00.20 WIB," beber Aisha.
Laporan awal ini diteruskan oleh BEM UI ke layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual, HopeHelps UI berdasarkan persetujuan korban.
Satu hari setelah menerima laporan awal, BEM bersama HopeHelps UI mengadakan pertemuan untuk mendengar kesaksian korban.
"Tanggal 25, masuk laporan dugaan tindakan kekerasan seksual dari HopeHelps UI kepada BEM. Berisi kronologi versi korban beserta bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan," kata Aisha.
Baca Juga: Anak-anak Jadi Korban Predator Seks di Game Free Fire, Kemen PPPA Minta Orang Tua Waspada
Kemudian, sambungnya, BEM UI langsung menggelar forum untuk mendengar keterangan dari versi SB.
"Pada forum tersebut SB membenarkan kronologi yang diceritakan korban, namun dia bersikeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan," ungkap Aisha.
SB sempat meminta diagendakan forum lanjutan untuk melengkapi bukti yang menguatkan kesaksiannya.
Namun, Aisha menuturkan, SB justru mangkir dari forum lanjutan pada 28 November dan forum terakhir pada 29 November yang diagendakan oleh BEM UI.
"BEM UI sudah berusaha menghubungi SB namun tidak mendapat respon dari yang bersangkutan," ucapnya.
Akhirnya, BEM UI menyimpulkan bahwa SB memang tidak dapat membantah laporan bukti-bukti yang diberikan korban.
Berita Terkait
-
Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana