SuaraBogor.id - BEM Universitas Indonesia (UI) memecat salah satu pengurusnya yang berinisial SB, karena diduga melakukan kekerasan seksual.
Diketahui, SB merupakan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat yang menjabat sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
Pemecatan SB dari posisinya sebagai fungsionaris BEM UI dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BEM UI Nomor 1783/SK/KETUA/BEMUI/XI/2021.
"Menetapkan, memberhentikan dengan tidak hormat Saudara SB sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Tahun 2021," demikian tulis Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra dalam SKnya.
Koordinator Bidang Internal BEM UI 2021 Aisha Shafira memastikan, SB dipecat setelah melalui serangkaian pemeriksaan internal.
"Laporan awal tindak kekerasan seksual yang dilakukan SB diterima Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2021, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha pada pada 23 November 2021 pukul 00.20 WIB," beber Aisha.
Laporan awal ini diteruskan oleh BEM UI ke layanan tanggap dan pencegahan kekerasan seksual, HopeHelps UI berdasarkan persetujuan korban.
Satu hari setelah menerima laporan awal, BEM bersama HopeHelps UI mengadakan pertemuan untuk mendengar kesaksian korban.
"Tanggal 25, masuk laporan dugaan tindakan kekerasan seksual dari HopeHelps UI kepada BEM. Berisi kronologi versi korban beserta bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan," kata Aisha.
Baca Juga: Anak-anak Jadi Korban Predator Seks di Game Free Fire, Kemen PPPA Minta Orang Tua Waspada
Kemudian, sambungnya, BEM UI langsung menggelar forum untuk mendengar keterangan dari versi SB.
"Pada forum tersebut SB membenarkan kronologi yang diceritakan korban, namun dia bersikeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan," ungkap Aisha.
SB sempat meminta diagendakan forum lanjutan untuk melengkapi bukti yang menguatkan kesaksiannya.
Namun, Aisha menuturkan, SB justru mangkir dari forum lanjutan pada 28 November dan forum terakhir pada 29 November yang diagendakan oleh BEM UI.
"BEM UI sudah berusaha menghubungi SB namun tidak mendapat respon dari yang bersangkutan," ucapnya.
Akhirnya, BEM UI menyimpulkan bahwa SB memang tidak dapat membantah laporan bukti-bukti yang diberikan korban.
Berita Terkait
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
-
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
-
Damkar Ciomas Bawa Mobil Tempur Cuma Buat Isi Kolam Renang Bocah yang Nangis Kejer
-
Damkar Bogor Gandeng Media Jadi Jembatan Edukasi Tanggap Bencana dan Bahaya Kebakaran
-
3 Rekomendasi Botol Minum Sepeda Terbaik 2026, Harga Mulai Rp50 Ribuan
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025