SuaraBogor.id - Sebelumnya video yang memperlihatkan aksi petugas lempar Alquran saat eksekusi rumah Yayasan Anak Yatim Piatu di Bogor viral di media sosial.
Bahkan, eksekusi tersebut berujung ricuh antara petugas dan pengelola yayasan. Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 30 November 2021 lalu.
Pihak Yayasan Fajar Hidayah akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum atas kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi dua bangunan rumah yang digunakan untuk tempat yatim piatu tersebut.
Kuasa Hukum Yayasan Fajar Hidayah, Deni Lubis mengatakan, tak hanya berlangsung ricuh, proses eksekusi dua bangunan dua rumah tersebut juga diwarnai dengan tindak kekerasan dari oknum juru sita kepada sejumlah anak yatim yang menempati dua rumah tersebut.
Baca Juga: Kades di Cigombong Rifky Abdillah Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
Dimana ada anak-anak yang didorong, dicekik bahkan ada anak yatim yang terinjak hingga menyebabkan anak tersebut terluka.
Bahkan pada proses eksekusi itu juga, sempat diwarnai dengan pelemparan Alquran yang dilakukan oleh oknum juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Serta mengeluarkan secara paksa barang-barang yang ada di dalam rumah meski tak masuk dalam obyek sita.
"Kami tidak mempersoalkan eksekusinya oleh PN Cibinong. Tapi kami mempertanyakan tindakan-tindakan yang dilakukan oknum berbaju putih. Karena seluruh buku, pakaian dan barang-barang lain semuanya disita dan dikeluarkan," ujarnya.
Karena itu, pihaknya pun melakukan upaya hukum atas perbuatan oknum juru sita berbaju putih tersebut. Baik soal tindakan kekerasan terhadap anak-anak yatim penghuni rumah, maupun soal pelemparan Alquran.
"Kami akan membuat laporan kepada pihak-pihak terkait. Seperti kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas tindakan kekerasan terhadap anak yatim. Dan juga kepada MUI atas kejadian pelemparan Alquran. Kami juga akan membuat laporan ke Ombudsman," ujarnya.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Ribuan Meter, Kepala Desa Cigombong Diperiksa Polisi
Sementara itu, Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Merdas Ekayora sangat menyayangkan kejadian tersebut. Karena itu, pihaknya berharap agar pihak berwajib mengusut tuntas kejadian tersebut.
Ia juga berharap agar kejadian serupa tidak terjadi. Jangan sampai permasalahan sengketa antar orang dewasa, malah justru menelan korban anak-anak yang tidak tahu menahu soal duduk perkara yang terjadi.
"Saya ingin pihak berwajib mengusut kejadian ini supaya tidak menjadi bola liar. Kenapa eksekusi yang harusnya jernih berdasarkan hukum berubah menjadi brutal. Anak yatim dicekik, diseret dan ada juga yang hampir kehabisan nafas karena terinjak, apalagi ada kitab suci Alquran yang dilemparkan, saya ingin hal ini segera diusut aparat berwajib," ucapnya.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS