Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Desember 2021 | 18:39 WIB
Pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 juga mewajibkan masyarakat tunjukkan kartu vaksin.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo mengatakan, ganjil genap pelat kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru itu akan dilaksanakan jika PPKM level 3 diberlakukan.

"Kami TNI Polri bersama Pemkot Kota Bogor akan melakukan pembatasan mobilitas sebagaimana selayaknya pelaksanaan level 3 apakah nanti menggunakan ganjil genap pada kawasan tertentu," katanya.

Susatyo menjelaskan bukan hanya ganjil genap pelat nomor kendaraan, sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas di wilayah Kota Bogor telah disiapkan dalam menghadapi libur akhir tahun ini.

Baca Juga: PNS Kota Depok Dilarang Keluar Daerah Selama Natal dan Tahun Baru

Rencana penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan di kawasan tertentu akan dibarengi mengubah rute-rute lalu lintas kendaraan dan situasi tertentu.

"Jadi apabila ada area yang cukup padat kami akan rekayasa lalu lintas agar masyarakat itu bisa renggang dan apabila sudah renggang, sudah sepi, maka kami akan buka kembali," katanya.

Semua kebijakan itu, kata Susatyo, masih akan melihat situasi perkembangan penyebaran COVID-19 dan petunjuk terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan jajaran pemerintah lain dalam mencegah gelombang ketiga penyebaran COVID-19. [Antara]

Load More