SuaraBogor.id - Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di makam ayahnya mulai terungkap. Mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya itu ternyata tewas setelah diperkosa sekaligus dipaksa aborsi oleh kekasihnya.
Polda Jawa Timur membenarkan Novia pernah menjalin hubungan dengan anggota Polres Pasuruan, Bripda RB sejak Oktober 2019 hingga akhirnya Novia meninggal dunia.
Dari keterangan polisi, Novia hamil dua kali dan dua kali pula melakukan aborsi. Diduga aborsi itu dilakukan atas permintaan Bripda RB.
Keterangan itu dari hasil interogasi terhadap Bripda RB sendiri yang merupakan anggota polisi dari Polres Pasuruan.
“Korban selama pacaran sampai kemarin yaitu terhitung sejak Oktober 2019 sampai bulan kemarin Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan yang pertama adalah bulan Maret 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, menyadur dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Minggu (5/12/2021).
Slamet membeberkan, Novia dan dan Bripda RB pertama kali bertemu di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang sekitar Oktober Tahun 2019. Mereka lantas bertukar nomor ponsel dan berpacaran.
Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan suami istri di kos dan hotel di daerah Malang. Slamet tidak merincikan apakah ada aksi pencekokan obat tidur dalam hubungan tersebut.
Singkat cerita, Novia hamil dua kali dan mengugurkan dua kandungannya itu dengan menggunakan obat yang dibeli Bripda RB. Tindakan aborsi pertama diduga dilakukan saat kandungan baru berusia beberapa minggu.
Selanjutnya, tindakan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan mencapai 4 bulan. Bripda RB membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1,5 juta dan meminta Novia meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Baca Juga: Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka
Akibat itu, Novia Widyasari mengalami pendarahan di sebuah warung sate di Mojokerto.
Saat ini Bripda RB sudah diamankan oleh Polda Jatim dan terancam sanksi pidana umum dan sanksi etik.
Dalam kasus etiknya, Bripda RB diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 tentang etika kelembagaan dan pasal 11 tentang etika kepribadian.
Untuk pidana umum, Bripda RB dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
Dalam ayat 1 pasal tersebut dikatakan : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; ayat 2 pasal itu mengatakan : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Bom Bunuh Diri Meledak Tewaskan 14 Orang di Lembah Swat
-
Tenggelam dalam Tuntutan, Terbungkam oleh Stigma: Potret Buram Kesehatan Mental Remaja
-
Kasus dr Icha Meninggal Karena Apa? Kini Keluarga Lapor Polisi
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat
-
Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kerahkan 1.105 Personel Gabungan, Polda Jabar Perketat Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Vietnam
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif