SuaraBogor.id - Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di makam ayahnya mulai terungkap. Mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya itu ternyata tewas setelah diperkosa sekaligus dipaksa aborsi oleh kekasihnya.
Polda Jawa Timur membenarkan Novia pernah menjalin hubungan dengan anggota Polres Pasuruan, Bripda RB sejak Oktober 2019 hingga akhirnya Novia meninggal dunia.
Dari keterangan polisi, Novia hamil dua kali dan dua kali pula melakukan aborsi. Diduga aborsi itu dilakukan atas permintaan Bripda RB.
Keterangan itu dari hasil interogasi terhadap Bripda RB sendiri yang merupakan anggota polisi dari Polres Pasuruan.
“Korban selama pacaran sampai kemarin yaitu terhitung sejak Oktober 2019 sampai bulan kemarin Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan yang pertama adalah bulan Maret 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, menyadur dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Minggu (5/12/2021).
Slamet membeberkan, Novia dan dan Bripda RB pertama kali bertemu di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang sekitar Oktober Tahun 2019. Mereka lantas bertukar nomor ponsel dan berpacaran.
Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan suami istri di kos dan hotel di daerah Malang. Slamet tidak merincikan apakah ada aksi pencekokan obat tidur dalam hubungan tersebut.
Singkat cerita, Novia hamil dua kali dan mengugurkan dua kandungannya itu dengan menggunakan obat yang dibeli Bripda RB. Tindakan aborsi pertama diduga dilakukan saat kandungan baru berusia beberapa minggu.
Selanjutnya, tindakan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan mencapai 4 bulan. Bripda RB membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1,5 juta dan meminta Novia meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Baca Juga: Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka
Akibat itu, Novia Widyasari mengalami pendarahan di sebuah warung sate di Mojokerto.
Saat ini Bripda RB sudah diamankan oleh Polda Jatim dan terancam sanksi pidana umum dan sanksi etik.
Dalam kasus etiknya, Bripda RB diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 tentang etika kelembagaan dan pasal 11 tentang etika kepribadian.
Untuk pidana umum, Bripda RB dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
Dalam ayat 1 pasal tersebut dikatakan : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; ayat 2 pasal itu mengatakan : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tag
Berita Terkait
-
11 Tentara dan Polisi Israel Dilaporkan Bunuh Diri, Tekanan Perang Gaza Disorot
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
Laki-Laki dan Beban Maskulinitas: Mengapa Angka Bunuh Diri Laki-Laki Begitu Tinggi?
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
-
Viral Banner Aku Harus Mati, Psikiater Ingatkan Risiko Trigger Bunuh Diri di Ruang Publik
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Viral Dugaan Jual Beli Jalur Tambang Pongkor, PT Antam Investigasi Oknum Internal
-
Zonasi SMAN 1 Bogor Bakal Dihapus? Komisi IV DPRD Soroti Skema Sekolah 'Maung'
-
Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab Bogor Percepat Operasional 189 Koperasi Merah Putih
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam di Bogor Terbaru 2026, Dijamin Anti Boring
-
Cibinong Makin Keren! Skywalk Simpang Bappenda Bakal Diresmikan di HJB Ke-544