SuaraBogor.id - Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di makam ayahnya mulai terungkap. Mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya itu ternyata tewas setelah diperkosa sekaligus dipaksa aborsi oleh kekasihnya.
Polda Jawa Timur membenarkan Novia pernah menjalin hubungan dengan anggota Polres Pasuruan, Bripda RB sejak Oktober 2019 hingga akhirnya Novia meninggal dunia.
Dari keterangan polisi, Novia hamil dua kali dan dua kali pula melakukan aborsi. Diduga aborsi itu dilakukan atas permintaan Bripda RB.
Keterangan itu dari hasil interogasi terhadap Bripda RB sendiri yang merupakan anggota polisi dari Polres Pasuruan.
“Korban selama pacaran sampai kemarin yaitu terhitung sejak Oktober 2019 sampai bulan kemarin Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan yang pertama adalah bulan Maret 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, menyadur dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Minggu (5/12/2021).
Slamet membeberkan, Novia dan dan Bripda RB pertama kali bertemu di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang sekitar Oktober Tahun 2019. Mereka lantas bertukar nomor ponsel dan berpacaran.
Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan suami istri di kos dan hotel di daerah Malang. Slamet tidak merincikan apakah ada aksi pencekokan obat tidur dalam hubungan tersebut.
Singkat cerita, Novia hamil dua kali dan mengugurkan dua kandungannya itu dengan menggunakan obat yang dibeli Bripda RB. Tindakan aborsi pertama diduga dilakukan saat kandungan baru berusia beberapa minggu.
Selanjutnya, tindakan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan mencapai 4 bulan. Bripda RB membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1,5 juta dan meminta Novia meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Baca Juga: Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka
Akibat itu, Novia Widyasari mengalami pendarahan di sebuah warung sate di Mojokerto.
Saat ini Bripda RB sudah diamankan oleh Polda Jatim dan terancam sanksi pidana umum dan sanksi etik.
Dalam kasus etiknya, Bripda RB diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 tentang etika kelembagaan dan pasal 11 tentang etika kepribadian.
Untuk pidana umum, Bripda RB dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
Dalam ayat 1 pasal tersebut dikatakan : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; ayat 2 pasal itu mengatakan : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Seorang Pria Tewas Terjatuh dari Lantai Tiga PIM 2, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri
-
Meutia Hatta Soroti Bocah Bunuh Diri di NTT, Minta Istri Pejabat Ikut Ingatkan Pemerintah
-
Chat Anak Bunuh Diri di Demak dengan Ibunya Tersebar, Dikhawatirkan Menular
-
DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman
-
Bisikan di Balik Pusara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bermunajat di 10 Hari Terakhir, Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Iman lewat Tahajud Berjamaah
-
Izin SMK IDN Boarding School Dicabut, Terkuak Masalah PBG di Balik Keputusan Drastis Dedi Mulyadi
-
Mantan Wakil Ketua DPRD Bogor, Hj. Saptariyani Meninggal Dunia
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Asri di Leuwiliang untuk Reuni Sekolah
-
9.867 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor Dipastikan Terima THR Tahun Ini