SuaraBogor.id - Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di makam ayahnya mulai terungkap. Mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya itu ternyata tewas setelah diperkosa sekaligus dipaksa aborsi oleh kekasihnya.
Polda Jawa Timur membenarkan Novia pernah menjalin hubungan dengan anggota Polres Pasuruan, Bripda RB sejak Oktober 2019 hingga akhirnya Novia meninggal dunia.
Dari keterangan polisi, Novia hamil dua kali dan dua kali pula melakukan aborsi. Diduga aborsi itu dilakukan atas permintaan Bripda RB.
Keterangan itu dari hasil interogasi terhadap Bripda RB sendiri yang merupakan anggota polisi dari Polres Pasuruan.
“Korban selama pacaran sampai kemarin yaitu terhitung sejak Oktober 2019 sampai bulan kemarin Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan yang pertama adalah bulan Maret 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, menyadur dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Minggu (5/12/2021).
Slamet membeberkan, Novia dan dan Bripda RB pertama kali bertemu di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang sekitar Oktober Tahun 2019. Mereka lantas bertukar nomor ponsel dan berpacaran.
Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan suami istri di kos dan hotel di daerah Malang. Slamet tidak merincikan apakah ada aksi pencekokan obat tidur dalam hubungan tersebut.
Singkat cerita, Novia hamil dua kali dan mengugurkan dua kandungannya itu dengan menggunakan obat yang dibeli Bripda RB. Tindakan aborsi pertama diduga dilakukan saat kandungan baru berusia beberapa minggu.
Selanjutnya, tindakan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan mencapai 4 bulan. Bripda RB membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1,5 juta dan meminta Novia meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Baca Juga: Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka
Akibat itu, Novia Widyasari mengalami pendarahan di sebuah warung sate di Mojokerto.
Saat ini Bripda RB sudah diamankan oleh Polda Jatim dan terancam sanksi pidana umum dan sanksi etik.
Dalam kasus etiknya, Bripda RB diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 tentang etika kelembagaan dan pasal 11 tentang etika kepribadian.
Untuk pidana umum, Bripda RB dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
Dalam ayat 1 pasal tersebut dikatakan : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; ayat 2 pasal itu mengatakan : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri
-
Ironi Yogyakarta, Termasuk Provinsi Paling Bahagia Tapi Catat Suicide Tertinggi RI
-
Anak Sekarang Rentan Depresi, Wamenkes Sebut Percobaan Bunuh Diri Siswa Naik 2,7 Kali Lipat
-
Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet
-
Agensi Hong Min Gi Bantah Tuduhan Aborsi Paksa, Nona A Ungkap Bukti Terbaru
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop
-
DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi PAD dalam Perubahan APBD 2026
-
IPB University dan BRIN Luncurkan Innobridge, Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung