SuaraBogor.id - Pelaku pembunuhan anggota TNI, Ivan Victor Dethan alias Ivan didakwa tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Depok.
Dakwaan untuk Ivan dibacakan oleh Jaksa Alfa Dera dalam sidang perdana kasus pembunuhan anggota TNI di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kecamatan Jatimulya, Selasa (7/12/2021).
Alfa Dera menyebut, dakwaan primair yang dijatuhkan pada Ivan adalah Pasal 338 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," kata Alfa, membacakan redaksi pasal tersebut.
Sementara pasal kedua yang dijatuhkan pada Ivan bersifat subsidair, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"(Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap dera, melengkapi bunyi pasal.
Sementara dakwaan subsidair kedua yang dijatuhkan pada Ivan adalah pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," demikian bunyi pasal ketiga yang didakwakan pada Ivan.
Ivan dan kuasa hukumnya langsung menerima dakwaan JPU ini. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat.
Baca Juga: Gilang Bunuh Pria yang Dekati Mantan Pacar, Korban Menderita Luka Tusuk
Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota TNI akan digelar Senin (13/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, ditemukan sesosok mayat pria dalam semak-semak di Jalan Patombak, RT4/RW5, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kamis (23/9/2021) pagi.
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah seorang anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo. Dari penyelidikan polisi, ternyata Lopo ditusuk oleh Ivan pada Rabu (22/9/2021) malam. Bukan hanya Lopo, Ivan lebih dulu menusuk seorang korban lain, Adam Y. Sesfao.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Ngeri! Istri Muda di Tangerang Habisi Suami, Jasad Penuh Luka Sayatan di Tempat Tidur
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Polda Metro Kerahkan Tim Elite, Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, DPRD Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Warga
-
Hery Gunardi: Perbankan Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Stop Adaptasi, Wujudkan Kebebasan Finansial Rumah Sendiri dengan Pengajuan BRI KPR
-
BRI Group Perkuat New Growth Engine Lewat Sinergi 10 Perusahaan Anak
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series via BRI, Nikmati Diskon Rp2 Juta dan Cicilan 0%