SuaraBogor.id - Pelaku pembunuhan anggota TNI, Ivan Victor Dethan alias Ivan didakwa tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Depok.
Dakwaan untuk Ivan dibacakan oleh Jaksa Alfa Dera dalam sidang perdana kasus pembunuhan anggota TNI di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kecamatan Jatimulya, Selasa (7/12/2021).
Alfa Dera menyebut, dakwaan primair yang dijatuhkan pada Ivan adalah Pasal 338 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," kata Alfa, membacakan redaksi pasal tersebut.
Sementara pasal kedua yang dijatuhkan pada Ivan bersifat subsidair, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"(Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap dera, melengkapi bunyi pasal.
Sementara dakwaan subsidair kedua yang dijatuhkan pada Ivan adalah pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," demikian bunyi pasal ketiga yang didakwakan pada Ivan.
Ivan dan kuasa hukumnya langsung menerima dakwaan JPU ini. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat.
Baca Juga: Gilang Bunuh Pria yang Dekati Mantan Pacar, Korban Menderita Luka Tusuk
Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota TNI akan digelar Senin (13/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, ditemukan sesosok mayat pria dalam semak-semak di Jalan Patombak, RT4/RW5, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kamis (23/9/2021) pagi.
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah seorang anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo. Dari penyelidikan polisi, ternyata Lopo ditusuk oleh Ivan pada Rabu (22/9/2021) malam. Bukan hanya Lopo, Ivan lebih dulu menusuk seorang korban lain, Adam Y. Sesfao.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi
-
Geger Penemuan Mayat Bayi di Taman Sari, Warga: Awalnya Kayak Ada Bau Bangkai
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Tampang Pria Australia Pembunuh Ibu Dua Orang Anak Asal Indonesia di Melbourne
-
Pembunuhan di Rumah Miring: Misteri Ruang Tertutup yang Menguji Logika
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir