SuaraBogor.id - Pelaku pembunuhan anggota TNI, Ivan Victor Dethan alias Ivan didakwa tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Depok.
Dakwaan untuk Ivan dibacakan oleh Jaksa Alfa Dera dalam sidang perdana kasus pembunuhan anggota TNI di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kecamatan Jatimulya, Selasa (7/12/2021).
Alfa Dera menyebut, dakwaan primair yang dijatuhkan pada Ivan adalah Pasal 338 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," kata Alfa, membacakan redaksi pasal tersebut.
Sementara pasal kedua yang dijatuhkan pada Ivan bersifat subsidair, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"(Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap dera, melengkapi bunyi pasal.
Sementara dakwaan subsidair kedua yang dijatuhkan pada Ivan adalah pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," demikian bunyi pasal ketiga yang didakwakan pada Ivan.
Ivan dan kuasa hukumnya langsung menerima dakwaan JPU ini. Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi saat dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat.
Baca Juga: Gilang Bunuh Pria yang Dekati Mantan Pacar, Korban Menderita Luka Tusuk
Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota TNI akan digelar Senin (13/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, ditemukan sesosok mayat pria dalam semak-semak di Jalan Patombak, RT4/RW5, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kamis (23/9/2021) pagi.
Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah seorang anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo. Dari penyelidikan polisi, ternyata Lopo ditusuk oleh Ivan pada Rabu (22/9/2021) malam. Bukan hanya Lopo, Ivan lebih dulu menusuk seorang korban lain, Adam Y. Sesfao.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Padepopan: Festival Baru yang Menghidupkan Kembali Ruang Budaya Depok
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor