SuaraBogor.id - Polres Bogor saat ini tengah memburu bos pinjaman online (Pinjol) yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Sebelumnya, pihaknya berhasil meringkus dua karyawan PT Bright Finance Indonesia (BFI) terkait pengancaman debitur melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, jumlah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terdiri dari dua orang bos dan seorang HRD.
Mereka terdiri dari Mr L, Mr M, dan FS. Dua nama pertama diduga sebagai bos PT BFI, sementara FS kemungkinan sebagai HRD perusahaan tersebut.
“Mr L, Mr M dan FS sudah kami tetapkan sebagai DPO. Dalam pengejaran tiga orang tersangka itu kemungkinan kami juga akan melibatkan Interpol karena Mr L dan Mr M diduga warga negara asing (WNA) asal China,” katanya, kepada wartawan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, karena lakukan pengancaman debitur melalui pesan WhatsApp, Aparat Kepolisian Polres Bogor meringkus dua tersangka dari pinjaman online (pinjol).
Kini Polisi masih memburu pemilik dari perusaahan pinjol yang melarikan diri pada Selasa 7 Desember 2021.
Setelah adanya laporan korban terhadap Polres Bogor, kedua tersangka yang berinisial (SS) dan (SW) diamankan oleh petugas di kawasan Depok dan Batam.
“Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk menagih terhadap para debitur. Penagihan tungakan korban yang ditagih sebanyak 200 juta rupiah, dengan 50 aplikasi pinjaman online, yang dimilik oleh bos dari warga negara asing,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Baca Juga: 5 Tips Menangkan Pertandingan BR Free Fire di Peringkat Tinggi
Sementara itu, para tersangka sendiri mendapatkan gaji dari Rp3 juta hingga Rp5 juta rupiah.
“Jika para tersangka berhasil menagih debitur, maka akan mendapatkan bonus sebesar seribu rupiah. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 45 ayat (4) JO pasal 27 ayat (4) dan atau pasal 45 B JO pasal 29/ UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008/ tentang ite ancaman maksikmal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
Bom Waktu Utang Whoosh: Deretan BUMN Ini Ikut Kena 'Getah' Proyek Kereta Cepat
-
Clara Shinta Minta Cerai Gegara Suami Kecanduan Drama China hingga Lupa Perhatikan Istri
-
Drama China Bikin Cerai? Clara Shinta Bongkar Masalah Rumah Tangganya
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kades Cikuda AS Resmi Ditahan, Praktik Tanda Tangan Berbayar Dokumen Tanah Berakhir di Jeruji Besi
-
Momen Sunyi Sebelum Badai: Pemutusan Total Air dan Listrik Jadi Tanda Dimulai Era Baru Pasar Bogor
-
Mensos Gus Ipul Bongkar Data: 600 Ribu Penerima Bansos Sikat Uang Rakyat untuk Judi Online
-
Bogor Raya hingga Bali: Ini 7 Lokasi yang Akan Mengubah Sampah Menjadi Harta Karun Listrik
-
Babak Baru Demo Angkot di Bogor, Kasus Pengeroyokan Petugas Dishub Ubah Tuntutan Jadi Laporan Pidana