SuaraBogor.id - Polres Bogor saat ini tengah memburu bos pinjaman online (Pinjol) yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Sebelumnya, pihaknya berhasil meringkus dua karyawan PT Bright Finance Indonesia (BFI) terkait pengancaman debitur melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, jumlah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terdiri dari dua orang bos dan seorang HRD.
Mereka terdiri dari Mr L, Mr M, dan FS. Dua nama pertama diduga sebagai bos PT BFI, sementara FS kemungkinan sebagai HRD perusahaan tersebut.
Baca Juga: 5 Tips Menangkan Pertandingan BR Free Fire di Peringkat Tinggi
“Mr L, Mr M dan FS sudah kami tetapkan sebagai DPO. Dalam pengejaran tiga orang tersangka itu kemungkinan kami juga akan melibatkan Interpol karena Mr L dan Mr M diduga warga negara asing (WNA) asal China,” katanya, kepada wartawan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, karena lakukan pengancaman debitur melalui pesan WhatsApp, Aparat Kepolisian Polres Bogor meringkus dua tersangka dari pinjaman online (pinjol).
Kini Polisi masih memburu pemilik dari perusaahan pinjol yang melarikan diri pada Selasa 7 Desember 2021.
Setelah adanya laporan korban terhadap Polres Bogor, kedua tersangka yang berinisial (SS) dan (SW) diamankan oleh petugas di kawasan Depok dan Batam.
“Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing untuk menagih terhadap para debitur. Penagihan tungakan korban yang ditagih sebanyak 200 juta rupiah, dengan 50 aplikasi pinjaman online, yang dimilik oleh bos dari warga negara asing,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Harun.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama China Ding Yuxi, Pemeran Dokter Tampan di Intense Love
Sementara itu, para tersangka sendiri mendapatkan gaji dari Rp3 juta hingga Rp5 juta rupiah.
“Jika para tersangka berhasil menagih debitur, maka akan mendapatkan bonus sebesar seribu rupiah. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 45 ayat (4) JO pasal 27 ayat (4) dan atau pasal 45 B JO pasal 29/ UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008/ tentang ite ancaman maksikmal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ada Have a Crush on You, Ini 4 Drama China Marriage Life yang Populer di iQIYI
-
3 Rekomendasi Drama China yang Dibintangi Cheng Yi, Terbaru Ada Deep Lurk
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
Dramatis! China Kalahkan Bahrain, Timnas Indonesia Jadi Juru Kunci
-
Gantengnya Yanan, Villain di Drama Fangs of Fortune Bikin Susah Dibenci
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor