SuaraBogor.id - Mengingat setahun insiden yang menewaskan 6 laskar FPI di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Habib Rizieq Shihab menitip pesan dari balik jeruji besi. Melalui Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar, Habib Rizieq Shihab berpesan agar kematian para pengawalnya itu diusut hingga tuntas.
"Usut tuntas otak pembantaian para syuhada," kata Aziz Yanuar mengutip WE Online, Rabu (8/12/2021).
Kasusnya sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkembangan terbaru, sidang telah sampai pada tahapan menghadirkan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Desember 2021 lalu.
Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan anggota Polri.
Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.
4 Laskar FPI disebutkan JPU dalam surat dakwaan kasus Unlawful Killing berupaya melawan dengan merebut senjata milik kepolisian.
Hal itu terjadi lantaran terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
JPU mengatakan, 4 anggota Laskar FPI itu dimasukkan ke dalam mobil tanpa diborgol atau diikat secara bersama-sama.
Di sisi lain, kedua terdakwa dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z cuma mengawal dan mengamankan dengan mengabaikan SOP.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Bawa Borgol SOP Anggota Polri Saat Tugas
Perlawanan 4 anggota Laskar FPI bermula saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menggelandang empat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tepat di KM 50, Cikampek.
Hal itu terjadi usai 2 anggota Laskar FPI lainnya tewas pada saat baku tembak sebelumnya.
4 anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.
Singkatnya, upaya perebutan senjata terjadi lantaran para terdakwa tidak memborgol empat Laskar FPI tersebut.
Sebagai gambaran, di dalam mobil tersebut, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang. Sedangkan, Luthfil duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah mobil bergerak melaju dari KM.50, selang beberapa meter, M. Reza disebut melakukan perlawanan dengan mencekik Fikri.
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD