Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:48 WIB
Peserta pendidikan bela negara melakukan atraksi kolone senapan usai upacara penutupan pendidikan pendahuluan bela negara di Kawasan Monas Jakarta, Kamis (25/9). [Antara/Wahyu Putro A]
  • Tap MPR No.VI/1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
  • UU No.29/1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
  • UU No.20/1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh UU No.1/1988
  • Tap MPR No.VI/2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  • Tap MPR No.VII/ 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
  • Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
  • UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara
  • UU No.56/1999 tentang Rakyat Terlatih

Berikut fungsi bela negara:

1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman, khususnya dari luar negeri atau asing

2. Menjaga keutuhan wilayah negara. Jika di Indonesia yakni wilayah NKRI.

3. Kewajiban bagi setiap warga negara

Baca Juga: Disebut Bela Negara Masa Kini, KPK Minta Panglima TNI Andika Perkasa Berani Lawan Korupsi

4. Merupakan penggilan atau bagian dari sejarah

Adapun tujuan dari bela negara yakni:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara

2. Melestarikan kebudayaan dari suatu negara

3. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Ikut Pelatihan Bela Negara, 18 Pegawai Tak Lolos TWK Dilantik jadi ASN Siang Ini

4. Perbuatan yang baik bagi bangsa dan negara

Load More