SuaraBogor.id - Bela negara merupakan hak bagi setiap warga negara. Fungsi dan tujuan bela negera telah diatur, sehingga bela negara akan berdampak baik untuk kelangsungan sebuah negara.
Bela negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perundang-undangan dan petinggi negara yang berkaitan dengan patriotisme perorangan, kelompok atau bahkan seluruh komponen dari suatu negara dalam misi mempertahankan eksistensi negara.
Bela negara merupakan wujud kecintaan dan kesetiaan rakyat terhadap tanah airnya. Bela negara juga bisa dimaknai sebagai usaha untuk bertahan dalam menghadapi serangan fisik atau agresi dari sejumlah pihak yang mengancam keberadaan negara.
Ketika melakukan bela negara, berarti seseorang turut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik secara moral, pendidikan, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang atau pendiri bangsa.
Dalam konsep bela negara, seseorang bisa melakukannya secara fisik maupun non fisik. Secara fisik, orang bisa turut angkat senjata jika ada serangan dari luar yang bisa menghancurkan kedaulatan negara.
Sedangkan secara non fisik, bisa dilakukan dengan meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kecintaan dalam berkehidupan dalam negara dan berbangsa. Sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk bela negara. Apapun yang kita lakukan asal berperan aktif untuk memajukan bangsa, juga termasuk bela negara.
Pijakan konsep dari bela negara adalah wajib militer. Sejumlah negera telah mewajibkan warganya untuk mengikuti wajib militer dengan persyaratan khusus.
Makna bela negara di Indonesia adalah perilaku serta sikap warga yang cinta dan setia terhadap NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hal itu diamalkan atau diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pembelaan terhadap negara telah tercantum dalam UU D 1945, pada pasal 30. Dalam pasal itu diterangkan jika membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Hal penting dalam bela negara adalah cinta tanah air kesadaran berbangsa dan bernegara yakin terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Baca Juga: Disebut Bela Negara Masa Kini, KPK Minta Panglima TNI Andika Perkasa Berani Lawan Korupsi
Diantara dasar hukum bela negara di Indonesia sebagai berikut:
- Tap MPR No.VI/1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
- UU No.29/1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
- UU No.20/1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh UU No.1/1988
- Tap MPR No.VI/2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
- Tap MPR No.VII/ 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
- Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
- UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara
- UU No.56/1999 tentang Rakyat Terlatih
Berikut fungsi bela negara:
1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman, khususnya dari luar negeri atau asing
2. Menjaga keutuhan wilayah negara. Jika di Indonesia yakni wilayah NKRI.
3. Kewajiban bagi setiap warga negara
4. Merupakan penggilan atau bagian dari sejarah
Berita Terkait
-
Daftar Gunung Tertinggi di Indonesia, Miliki Pemandangan Elok Menakjubkan!
-
5 Tokoh Pendiri ASEAN yang Perlu Diketahui
-
4 Mobil Termahal di Indonesia dan Harganya, Bikin Ngiler
-
9 Pemain Timnas Indonesia yang Belum Tampil di Piala AFF 2020
-
5 Rekomendasi Film Indonesia Tentang Perjalanan Hidup Tokoh Nasional
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan