Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 14 Desember 2021 | 15:26 WIB
Ilustrasi.[Suara.com/Rochmat]

Atas perbuatan pelaku, Penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto pasal 82 tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar," pungkas Zulpan.

Sebelumnya, Polrestro Depok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah anak, di Kota Depok, Jawa Barat Minggu (12/12/2021) malam.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestro Depok, Yogen Heroes Baruno pada wartawan.

Meski demikian, Yogen enggan menyebut inisial pelaku dan jumlah pasti anak-anak pengajian yang jadi korban pencabulan.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More