SuaraBogor.id - Seorang guru ngaji bernisial MMS (52) di Depok berhasil diamankan aparat kepolisian karena diduga telah mencabuli 10 muridnya. Tersangka diketahui meminta para korban yaitu muridnya untuk memegang alat vitalnya dan beberapa tindakan cabul yang lainnya.
Aksi bejat guru ngaji ini terbongkar dari pengakuan salah satu korbannya yang mengaku dicabuli guru tersebut. Orangtua korban akhirnya melapor ke kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan ,salah satu korban menceritakan pencabulan yang dia alami pada orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban menceritakan kembali peristiwa yang menimpa anaknua pada orang tua yang lain.
"Dari keterangan orang tua lain, ternyata anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama," ungkap Zulpan pada wartawan di Polrestro Depok, Selasa (14/12/2021).
Menurut Zulpan, ada 10 murid pengajian yang mengaku dicabuli oleh MMS. Mereka berusia 10-15 tahun dan berjenis kelamin perempuan.
"Pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka ini meminta korban untuk memegang bagian tubuh vital dan juga ada hal hal lain yg gak bisa saya sebutkan, karena menjaga para korban tentunya," beber Zulpan.
Saat ini, polisi telah melakukan visum pada anak-anak yang jadi korban, memeriksa saksi dan korban serta melakukan pendampingan terhadap korban.
MMS disebut melakukan pencabulan di salah satu ruang majelis taklim, tempat pelaku mengajar ngaji.
"Itu ada ruang di masjelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya. Di ruang itulah dilakukan pencabulan," ungkap Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melancarkan aksi bejatnya setelah waktu mengaji selesai. Pengajian dimulai pukul 5 sore hingga usai waktu salat magrib.
Modus pelaku, kata Zulpan, dengan membujuk, mengancam dan mengintimidasi korban yang masih di bawah umur untuk menuruti kemauannya.
"Anak dibawah umur dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital pelaku, dan sebagainya," beber Dia.
Mereka berusia 10 sampai 15 tahun dan seluruhnya berjenis kelamin perempuan. "Di akhir kegiatan pencabulan tersebut, Pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," papar Zulpan.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para kroban, jilbab dan celana dalam serta kaos warna hijau.
Berita Terkait
-
Panggilan Telepon Jadi Petunjuk : Siapa Pelaku Penculikan dan Penyekapan Aktivis May Day?
-
Korban Kekerasan May Day Terancam Tak Dapat Keadilan? Mabes Polri Dituduh Ulur Waktu Kasus
-
Rentetan Teror Mencekam: Dari Peretasan, Intimidasi, hingga Penculikan Aktivis May Day
-
Detik-detik Pegawai Terdengar Desis Gas Bocor Sebelum Sumur Minyak Pertamina Subang Meledak
-
2 Pekerja Luka-luka Tersambar Api, Ledakan Dahsyat Sumur Pertamina di Subang Akibat Apa?
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
Terkini
-
Sembako Murah, Urus KTP dan Izin di Satu Tempat: Pemkab Bogor Gelar Pesta Rakyat Sebulan Penuh
-
Ribuan Korban Bencana di Bogor Masih Menanti, DPRD Desak Percepatan Pembangunan 1.600 Huntap di 2026
-
5 Fakta Drama KRL Anjlok di Stasiun Kota: Dari Lumpuh di Jam Sibuk Hingga Akhirnya Normal Kembali
-
KRL Anjlok di Stasiun Kota Selesai Dievakuasi, Perjalanan Bogor-Jakarta Masih Lumpuh Sebagian
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan