UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi pada 18 Agustus 1945, setelah Indonesia merdeka. Pengesahan itu dilakuka oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 menjadi landasan hukum di dalam implementasi ketatanegaraan di Indonesia.
UUD 1945 ini disusun sejak 29 Mei-16 Juni 1945. Adapun yang merancang UUD itu adalah badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Konstitusi ini terbentuk berawal dari janji Jepang yang akan memberi kemerdekaan bagi Indonesia. Setelah merdeka, konstritusi merupakan hal yang harus segara ada dan diformulasikan. Setelah UUD 1945 diresmikan, Indonesia menjadi negara yang berdaulat.
Demikian penjelasan mengenai Pembukaan UUD 1945. Semoga bisa menambah pengetahuan serta bisa mengamalkan isi di dalamnya.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
Bicara di DPR, Habib Muhsin Alatas Usul BPIP Harus Bebas dari Pengaruh Orang-orang Politik
-
Siapa Ketua DPRD Wonosobo? Viral Salah Baca Pancasila hingga Diolok-olok Massa Demo!
-
Detik-Detik Ketua DPRD Wonosobo Ditertawakan Pendemo Karena Tak Hapal Pancasila, Grogi Pak!
-
Menganalisis Ideologi Negara dalam Buku Ragam Tulisan Tentang Pancasila
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba