SuaraBogor.id - Ketua DPR RI dari fraksi PDIP Puan Maharani, angkat bicara soal tuntutan presidential threshold nol persen yang sedang ramai dibicarakan.
Putri Megawati itu mengatakan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah selesai di DPR. Sehingga, kata dia, presidential threshold 20 persen tidak bisa lagi diubah.
“Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Puan dengan tegas di gedung DPR, Senayan, pada Kamis 16 Desember 2021.
Oleh sebab itu, Puan pun meminta semua pihak agar menghormati keputusan yang sudah disepakati. Puan menyampaikan, jika kontestasi Pilpres 2024 mendatang akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” ujarnya.
Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) telah empat kali digugat dalam rentang waktu satu pekan.
Pertama kali gugatan itu dilayangkan oleh Ferry Yuliantono dengan didampingi ahli hukum tata negara Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, pada Selasa 7 Desember 2021. Tiga hari kemudian, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden yang semula 20% menjadi 0%.
Dua anggota DPD RI itu ialah Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung. Lagi-lagi Refly Harun menjadi kuasa hukum atas keduanya. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Jumat 10 Desember 2021.
Terakhir, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut melayangkan gugatan atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi nol persen.
Baca Juga: Survei Elektabilitas Parpol Terkini, Partai Baru Mulai Merangkak Geser Partai Lama
Berita Terkait
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Ernest Prakasa Dukung Usulan Anggota DPR Tak Dapat Uang Pensiun: Sungguh Tidak Masuk Akal!
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Sekadar 32 Km Jalan, Intip Visi PU 608 di Balik Tol Bogor-Serpong
-
Misteri di Balik Tol Bogor Serpong, Mengapa Investor Rela Tanam Rp12,3 Triliun Tanpa Bebani APBN?
-
Guncangan M 2,3 di Bogor Pagi Kemarin, Ini Penjelasan BMKG tentang Kekuatan Sebenarnya
-
Inilah Jam-Jam Penentu One Way di Puncak 5 Oktober 2025, Jangan Sampai Rencana Liburan Anda Hancur!
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?