Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 28 Desember 2021 | 12:48 WIB
Sidang perdana kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor [Suarabogor.id/Devina]

SuaraBogor.id - Sidang perdana kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Kecematan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai digelar pada Selasa (28/12/2021) di Pengadilan Negeri Cibinong.

Terdakwa Ade Emon menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.

Namun, hingga saat ini Ade Ayam dan Awang Saparudin masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang sama.

Dakwaan terahap Ade Emon terbagi menjadi dua, yang pertama dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga: Angkringan Terluas Khas Jogja di Bogor Cabang Pakansari Ini Jadi Viral di TikTok

Yang kedua, Ade Emon terbukti menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak barang-barang milik pemerintah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

Persoalan ini berawal adanya pekerjaan penggurukan lahan, yang dilakukan pihak Sentul city di lahan garapan warga Kampung Gunung Batu, RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Kemudian terdakwa Ade Emon besama dengan Ade Ayam dan Awang Saparudin yang masih menjadi (DPO), dan bersama warga yang lainnya mencoba menghentikan pengurukan lahan tersebut, namun pada pihak Sentul city tidak di hentikan dengan alasan sudah berkoordinasi dengan pihak desa," katanya.

Kemudian, terdakwa Ade Emon berteriak kepada warga dengan melakukan provokasi yang berujung ricuh.

Baca Juga: Sepanjang 2021, 9000 Pasangan Resmi Bercerai di PN Cibinong, Kebanyakan Gara-gara Ekonomi

Kericuhan mulai terjadi saat Ade Ayam (DPO) mengambil bayu bata dan langsung melemparkannya ke kaca jendela depan kantor desa.

Sementara untuk Awang Saparudin (DPO), jaksa menyebut tersangka langsung mengambil pot bunga dan melemparkannya ke dalam kantor desa.

"Melihat hal tersebut kemudian terdakwa (Ade Emon) mengambil asbak kaca dan langsung dibanting mengenai kaca meja ruang tamu kantor desa, yang mengakibatkan kaca meja menjadi pecah," jelasnya.

Kemudian warga yang lain ikut melakukan penyerangan ke Kantor Desa.

Atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, dan Ade Emon dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana.

Setelah JPU selesai menjelaskan, pikah Kuasa Hukum dari Ade Emon mengajukan Eksepsi keberatan dan meminta waktu untuk berdiskusi. Jaksa menyetujui dan mengundur jadwal persidangan.

Kontriburot : Devina

Load More