SuaraBogor.id - Sidang perdana kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Kecematan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai digelar pada Selasa (28/12/2021) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Terdakwa Ade Emon menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Namun, hingga saat ini Ade Ayam dan Awang Saparudin masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang sama.
Dakwaan terahap Ade Emon terbagi menjadi dua, yang pertama dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Yang kedua, Ade Emon terbukti menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak barang-barang milik pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Persoalan ini berawal adanya pekerjaan penggurukan lahan, yang dilakukan pihak Sentul city di lahan garapan warga Kampung Gunung Batu, RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kemudian terdakwa Ade Emon besama dengan Ade Ayam dan Awang Saparudin yang masih menjadi (DPO), dan bersama warga yang lainnya mencoba menghentikan pengurukan lahan tersebut, namun pada pihak Sentul city tidak di hentikan dengan alasan sudah berkoordinasi dengan pihak desa," katanya.
Kemudian, terdakwa Ade Emon berteriak kepada warga dengan melakukan provokasi yang berujung ricuh.
Baca Juga: Angkringan Terluas Khas Jogja di Bogor Cabang Pakansari Ini Jadi Viral di TikTok
Kericuhan mulai terjadi saat Ade Ayam (DPO) mengambil bayu bata dan langsung melemparkannya ke kaca jendela depan kantor desa.
Sementara untuk Awang Saparudin (DPO), jaksa menyebut tersangka langsung mengambil pot bunga dan melemparkannya ke dalam kantor desa.
"Melihat hal tersebut kemudian terdakwa (Ade Emon) mengambil asbak kaca dan langsung dibanting mengenai kaca meja ruang tamu kantor desa, yang mengakibatkan kaca meja menjadi pecah," jelasnya.
Kemudian warga yang lain ikut melakukan penyerangan ke Kantor Desa.
Atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, dan Ade Emon dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana.
Setelah JPU selesai menjelaskan, pikah Kuasa Hukum dari Ade Emon mengajukan Eksepsi keberatan dan meminta waktu untuk berdiskusi. Jaksa menyetujui dan mengundur jadwal persidangan.
Berita Terkait
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Valas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Brankas Rahasia di Sentul Dibongkar Polisi
-
Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok