SuaraBogor.id - Sidang perdana kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Kecematan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai digelar pada Selasa (28/12/2021) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Terdakwa Ade Emon menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Namun, hingga saat ini Ade Ayam dan Awang Saparudin masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang sama.
Dakwaan terahap Ade Emon terbagi menjadi dua, yang pertama dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Yang kedua, Ade Emon terbukti menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak barang-barang milik pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Persoalan ini berawal adanya pekerjaan penggurukan lahan, yang dilakukan pihak Sentul city di lahan garapan warga Kampung Gunung Batu, RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kemudian terdakwa Ade Emon besama dengan Ade Ayam dan Awang Saparudin yang masih menjadi (DPO), dan bersama warga yang lainnya mencoba menghentikan pengurukan lahan tersebut, namun pada pihak Sentul city tidak di hentikan dengan alasan sudah berkoordinasi dengan pihak desa," katanya.
Kemudian, terdakwa Ade Emon berteriak kepada warga dengan melakukan provokasi yang berujung ricuh.
Baca Juga: Angkringan Terluas Khas Jogja di Bogor Cabang Pakansari Ini Jadi Viral di TikTok
Kericuhan mulai terjadi saat Ade Ayam (DPO) mengambil bayu bata dan langsung melemparkannya ke kaca jendela depan kantor desa.
Sementara untuk Awang Saparudin (DPO), jaksa menyebut tersangka langsung mengambil pot bunga dan melemparkannya ke dalam kantor desa.
"Melihat hal tersebut kemudian terdakwa (Ade Emon) mengambil asbak kaca dan langsung dibanting mengenai kaca meja ruang tamu kantor desa, yang mengakibatkan kaca meja menjadi pecah," jelasnya.
Kemudian warga yang lain ikut melakukan penyerangan ke Kantor Desa.
Atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, dan Ade Emon dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana.
Setelah JPU selesai menjelaskan, pikah Kuasa Hukum dari Ade Emon mengajukan Eksepsi keberatan dan meminta waktu untuk berdiskusi. Jaksa menyetujui dan mengundur jadwal persidangan.
Berita Terkait
-
Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Banggai, Wamensos: Ini Perintah Presiden
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Megawati Soekarnoputri Muncul di Daftar Pemegang Saham Sentul City (BKSL), Kempit 1,97 Miliar Lembar
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan