SuaraBogor.id - Sidang perdana kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Kecematan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai digelar pada Selasa (28/12/2021) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Terdakwa Ade Emon menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Namun, hingga saat ini Ade Ayam dan Awang Saparudin masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang sama.
Dakwaan terahap Ade Emon terbagi menjadi dua, yang pertama dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Yang kedua, Ade Emon terbukti menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak barang-barang milik pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Persoalan ini berawal adanya pekerjaan penggurukan lahan, yang dilakukan pihak Sentul city di lahan garapan warga Kampung Gunung Batu, RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kemudian terdakwa Ade Emon besama dengan Ade Ayam dan Awang Saparudin yang masih menjadi (DPO), dan bersama warga yang lainnya mencoba menghentikan pengurukan lahan tersebut, namun pada pihak Sentul city tidak di hentikan dengan alasan sudah berkoordinasi dengan pihak desa," katanya.
Kemudian, terdakwa Ade Emon berteriak kepada warga dengan melakukan provokasi yang berujung ricuh.
Baca Juga: Angkringan Terluas Khas Jogja di Bogor Cabang Pakansari Ini Jadi Viral di TikTok
Kericuhan mulai terjadi saat Ade Ayam (DPO) mengambil bayu bata dan langsung melemparkannya ke kaca jendela depan kantor desa.
Sementara untuk Awang Saparudin (DPO), jaksa menyebut tersangka langsung mengambil pot bunga dan melemparkannya ke dalam kantor desa.
"Melihat hal tersebut kemudian terdakwa (Ade Emon) mengambil asbak kaca dan langsung dibanting mengenai kaca meja ruang tamu kantor desa, yang mengakibatkan kaca meja menjadi pecah," jelasnya.
Kemudian warga yang lain ikut melakukan penyerangan ke Kantor Desa.
Atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, dan Ade Emon dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana.
Setelah JPU selesai menjelaskan, pikah Kuasa Hukum dari Ade Emon mengajukan Eksepsi keberatan dan meminta waktu untuk berdiskusi. Jaksa menyetujui dan mengundur jadwal persidangan.
Berita Terkait
-
Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'
-
Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor
-
20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor
-
KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
Terkini
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian