SuaraBogor.id - Sidang perdana kasus perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Kecematan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai digelar pada Selasa (28/12/2021) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Terdakwa Ade Emon menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.
Namun, hingga saat ini Ade Ayam dan Awang Saparudin masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus yang sama.
Dakwaan terahap Ade Emon terbagi menjadi dua, yang pertama dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Yang kedua, Ade Emon terbukti menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak barang-barang milik pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Persoalan ini berawal adanya pekerjaan penggurukan lahan, yang dilakukan pihak Sentul city di lahan garapan warga Kampung Gunung Batu, RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kemudian terdakwa Ade Emon besama dengan Ade Ayam dan Awang Saparudin yang masih menjadi (DPO), dan bersama warga yang lainnya mencoba menghentikan pengurukan lahan tersebut, namun pada pihak Sentul city tidak di hentikan dengan alasan sudah berkoordinasi dengan pihak desa," katanya.
Kemudian, terdakwa Ade Emon berteriak kepada warga dengan melakukan provokasi yang berujung ricuh.
Baca Juga: Angkringan Terluas Khas Jogja di Bogor Cabang Pakansari Ini Jadi Viral di TikTok
Kericuhan mulai terjadi saat Ade Ayam (DPO) mengambil bayu bata dan langsung melemparkannya ke kaca jendela depan kantor desa.
Sementara untuk Awang Saparudin (DPO), jaksa menyebut tersangka langsung mengambil pot bunga dan melemparkannya ke dalam kantor desa.
"Melihat hal tersebut kemudian terdakwa (Ade Emon) mengambil asbak kaca dan langsung dibanting mengenai kaca meja ruang tamu kantor desa, yang mengakibatkan kaca meja menjadi pecah," jelasnya.
Kemudian warga yang lain ikut melakukan penyerangan ke Kantor Desa.
Atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, dan Ade Emon dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana.
Setelah JPU selesai menjelaskan, pikah Kuasa Hukum dari Ade Emon mengajukan Eksepsi keberatan dan meminta waktu untuk berdiskusi. Jaksa menyetujui dan mengundur jadwal persidangan.
Berita Terkait
-
Ikuti Instruksi Presiden, Ketua DPRD Bogor Janji Tak Gunakan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Ini Rincian Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor yang Naik 100 Persen di Tengah Jeritan Rakyat
-
Digaji Fantastis, Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan: Tak Terdengar dan Tak Terlihat?
-
Ironi! Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Nyaris Rp100 Juta Sebulan, 59 Ribu Anak Terancam Putus Sekolah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Lebih dari 40 Titik Terdampak Bencana di Sumatra Dapat Sentuhan BRI Peduli
-
Avanza Ringsek Terjepit Truk di Jalan Raya Bogor, Sopir Sempat Mencoba Kabur
-
Tak Hanya ATM, Ini 3 Jaringan Andalan BRI untuk Transaksi Aman Selama Nataru 2025/2026
-
Saham BRI Naik 48 Kali Lipat Sejak IPO, BBRI Kini Jadi Bank Terbesar ke-4 di Asia Tenggara
-
Pemotor Wanita Hantam Pikap di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol: Luka Robek di Kepala