SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan membaca dakwaan pada sidang perdana Ade Emon, terkait kasus perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).
Dia mengatakan, atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
Tidak hanya itu saja Ade Emon juga dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana, pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kuasa Hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa membantah tuduhan itu. Dia menilai, tidak perlu ada pemenjaraan terkait kasus yang sebelumnya dilakukan warga dan Ade Emon.
Baca Juga: Adik Irwansyah Jadi Buronan Kejari Cibinong, Ini Reaksi Zaskia Sungkar
"Padahal ada insiden kecil, menurut kami dan itu sudah di selesaikan, seharusnya tidak ada lagi pemenjaraan," katanya. Selasa (28/12/2021).
Terkait kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15.000.000,- oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Setiawan tidak di benarkan oleh Alghiffari Aqsa.
"Segala macam proses perdamaian, restorative justice telah dilakukan. Kepala desanya sudah memaafkan dan mencabut laporan juga. Semuanya juga sudah diganti kerugiannya, didakwaan 15 juta, padahal cuma 1,6 juta," imbuhnya.
Alghiffari Aqsa juga mengatakan, bahwa terdapat beberapa dugaan penekanan yang dilakukan Sentul City, terhadap warga Bojong Koneng, terutama warga yang keritis demi mempertahankan hak tanah.
"Kami menduga ada tekanan dari Sentul agar Ade Emon dan kawan-kawan di kriminalisasikan kasusnya ya kebetulan ini, kami menduga. Agar warga yang kritis warga yang sedang berjuang di permasalahan," tegasnya
Baca Juga: Pengendara Mobil Malah Minta Maaf Usai Ngadu ke Jokowi Kaca Spion Dirusak Paspampres
"Syok terapinya dapat berdampak, ketika saat Ade Emon dan dua orang lainnya buron maka warga kemudian ragu untuk memperjuangkan lahannya, warga kemudian takut. Nah itu efek dari pemidanaan tadi efek dari dugaan tekanan dari Sentul City tadi," sambungnya.
Berita Terkait
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
Terkini
-
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pintu Masuk Kota Wisata
-
35 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Akibat Gempa di Bogor
-
Setelah Bogor, Giliran Cianjur Disisir! Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Kabar Pahit Untuk Warga Bogor Barat: Jalan Alternatif Impian Masih Jauh Panggang dari Api!
-
Ketua DPRD Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Saber Pungli Soal THR dan Pemotongan Kompensasi Sopir