SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan membaca dakwaan pada sidang perdana Ade Emon, terkait kasus perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).
Dia mengatakan, atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
Tidak hanya itu saja Ade Emon juga dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana, pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kuasa Hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa membantah tuduhan itu. Dia menilai, tidak perlu ada pemenjaraan terkait kasus yang sebelumnya dilakukan warga dan Ade Emon.
"Padahal ada insiden kecil, menurut kami dan itu sudah di selesaikan, seharusnya tidak ada lagi pemenjaraan," katanya. Selasa (28/12/2021).
Terkait kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15.000.000,- oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Setiawan tidak di benarkan oleh Alghiffari Aqsa.
"Segala macam proses perdamaian, restorative justice telah dilakukan. Kepala desanya sudah memaafkan dan mencabut laporan juga. Semuanya juga sudah diganti kerugiannya, didakwaan 15 juta, padahal cuma 1,6 juta," imbuhnya.
Alghiffari Aqsa juga mengatakan, bahwa terdapat beberapa dugaan penekanan yang dilakukan Sentul City, terhadap warga Bojong Koneng, terutama warga yang keritis demi mempertahankan hak tanah.
"Kami menduga ada tekanan dari Sentul agar Ade Emon dan kawan-kawan di kriminalisasikan kasusnya ya kebetulan ini, kami menduga. Agar warga yang kritis warga yang sedang berjuang di permasalahan," tegasnya
Baca Juga: Adik Irwansyah Jadi Buronan Kejari Cibinong, Ini Reaksi Zaskia Sungkar
"Syok terapinya dapat berdampak, ketika saat Ade Emon dan dua orang lainnya buron maka warga kemudian ragu untuk memperjuangkan lahannya, warga kemudian takut. Nah itu efek dari pemidanaan tadi efek dari dugaan tekanan dari Sentul City tadi," sambungnya.
Alghiffari Aqsa berharap pihak Sentul City dan kepolisian dapat bertanggungjawab atas Ade Emon.
"Kenapa kemudian seorang pembelian sektor lingkungan yang membela hak warga, atas tanah kemudian di pidanakan," pungkasnya.
Kontributor : Devina
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
5 Fakta Kunci Kasus Hilangnya Rahmat Ajiguna di Bogor yang Wajib Kamu Tahu
-
Hilang Misterius! Kenali Rahmat Ajiguna, Pria dengan Ciri Khas Gigi Patah, Polisi Sisir CCTV
-
Rahmat Ajiguna: Aktivis Kritis yang Pernah Soroti Kebijakan Jokowi, Kini Jejaknya Tak Terlacak?
-
Heboh! Bantu Temukan Rahmat Ajiguna yang Dilaporkan Hilang, Ciri-cirinya Unik dan Mudah Dikenali
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
-
Polisi Lacak Jejak Digital Rahmat Ajiguna yang Hilang di Bogor
-
Fakta Baru Bentrok Maut Jasinga: Korban Tewas Diduga Bawa Parang, Provokator Kabur Matikan HP
-
Update Bentrok Maut Jasinga: Polisi Buru Provokator yang Kabur dan Matikan HP