SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan membaca dakwaan pada sidang perdana Ade Emon, terkait kasus perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).
Dia mengatakan, atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
Tidak hanya itu saja Ade Emon juga dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana, pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kuasa Hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa membantah tuduhan itu. Dia menilai, tidak perlu ada pemenjaraan terkait kasus yang sebelumnya dilakukan warga dan Ade Emon.
"Padahal ada insiden kecil, menurut kami dan itu sudah di selesaikan, seharusnya tidak ada lagi pemenjaraan," katanya. Selasa (28/12/2021).
Terkait kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15.000.000,- oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Setiawan tidak di benarkan oleh Alghiffari Aqsa.
"Segala macam proses perdamaian, restorative justice telah dilakukan. Kepala desanya sudah memaafkan dan mencabut laporan juga. Semuanya juga sudah diganti kerugiannya, didakwaan 15 juta, padahal cuma 1,6 juta," imbuhnya.
Alghiffari Aqsa juga mengatakan, bahwa terdapat beberapa dugaan penekanan yang dilakukan Sentul City, terhadap warga Bojong Koneng, terutama warga yang keritis demi mempertahankan hak tanah.
"Kami menduga ada tekanan dari Sentul agar Ade Emon dan kawan-kawan di kriminalisasikan kasusnya ya kebetulan ini, kami menduga. Agar warga yang kritis warga yang sedang berjuang di permasalahan," tegasnya
Baca Juga: Adik Irwansyah Jadi Buronan Kejari Cibinong, Ini Reaksi Zaskia Sungkar
"Syok terapinya dapat berdampak, ketika saat Ade Emon dan dua orang lainnya buron maka warga kemudian ragu untuk memperjuangkan lahannya, warga kemudian takut. Nah itu efek dari pemidanaan tadi efek dari dugaan tekanan dari Sentul City tadi," sambungnya.
Alghiffari Aqsa berharap pihak Sentul City dan kepolisian dapat bertanggungjawab atas Ade Emon.
"Kenapa kemudian seorang pembelian sektor lingkungan yang membela hak warga, atas tanah kemudian di pidanakan," pungkasnya.
Kontributor : Devina
Berita Terkait
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
Perhatian Penumpang KRL Bogor, Jalur Naik-Turun Berubah Tapi Jadwal Tetap Normal
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Video Pemuda di Bogor Siram Air Kencing ke Waria, Dalih Lakukan 'Bersih-bersih'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM