SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan membaca dakwaan pada sidang perdana Ade Emon, terkait kasus perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).
Dia mengatakan, atas perbuatan terdakwa bersama dengan warga lainnya kantor Desa Bojong Koneng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
Tidak hanya itu saja Ade Emon juga dikenakan pasal 170 ayat(1) KUHPidana, pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kuasa Hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa membantah tuduhan itu. Dia menilai, tidak perlu ada pemenjaraan terkait kasus yang sebelumnya dilakukan warga dan Ade Emon.
Baca Juga: Adik Irwansyah Jadi Buronan Kejari Cibinong, Ini Reaksi Zaskia Sungkar
"Padahal ada insiden kecil, menurut kami dan itu sudah di selesaikan, seharusnya tidak ada lagi pemenjaraan," katanya. Selasa (28/12/2021).
Terkait kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15.000.000,- oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Setiawan tidak di benarkan oleh Alghiffari Aqsa.
"Segala macam proses perdamaian, restorative justice telah dilakukan. Kepala desanya sudah memaafkan dan mencabut laporan juga. Semuanya juga sudah diganti kerugiannya, didakwaan 15 juta, padahal cuma 1,6 juta," imbuhnya.
Alghiffari Aqsa juga mengatakan, bahwa terdapat beberapa dugaan penekanan yang dilakukan Sentul City, terhadap warga Bojong Koneng, terutama warga yang keritis demi mempertahankan hak tanah.
"Kami menduga ada tekanan dari Sentul agar Ade Emon dan kawan-kawan di kriminalisasikan kasusnya ya kebetulan ini, kami menduga. Agar warga yang kritis warga yang sedang berjuang di permasalahan," tegasnya
Baca Juga: Pengendara Mobil Malah Minta Maaf Usai Ngadu ke Jokowi Kaca Spion Dirusak Paspampres
"Syok terapinya dapat berdampak, ketika saat Ade Emon dan dua orang lainnya buron maka warga kemudian ragu untuk memperjuangkan lahannya, warga kemudian takut. Nah itu efek dari pemidanaan tadi efek dari dugaan tekanan dari Sentul City tadi," sambungnya.
Alghiffari Aqsa berharap pihak Sentul City dan kepolisian dapat bertanggungjawab atas Ade Emon.
"Kenapa kemudian seorang pembelian sektor lingkungan yang membela hak warga, atas tanah kemudian di pidanakan," pungkasnya.
Kontributor : Devina
Berita Terkait
-
7 Tempat Bukber di Bogor Suasana Alam, Makan Enak Sekaligus Healing!
-
Hadirkan Promo Diskon Idul Fitri, Nikmati Pengalaman Unik Belanja Tengah Malam
-
6 Tempat Bukber View Pemandangan Indah di Puncak Bogor, Ada yang Milik Keluarga Soeharto
-
Senyum Tipis Manis Nagita Slavina Ikut Resmikan Akses Tol Baru di Bogor
-
Banjir Jabodetabek: Tata Ruang Rusak Parah, Sungai Kehilangan Daya Tampung!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor
-
Mudik Gratis Polres Bogor Rute Pantura dan Pansela, Pendaftaran Mulai 13 Maret: Ini Persyaratannya
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru