SuaraBogor.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan polemik pernikahan beda agama, nampaknya itu menjadi sorotan juga dari Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Dia mengatakan, bahwa wanita dan lelaki muslim dilarang jika menikah berbeda agama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengharamkan hal tersebut.
“MUI sudah mengharamkan kok. Karena saat ini, tidak ada lagi perempuan ahlul kitab, seperti yang dimaksud dalam Qur’an. Bijak aja sih,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 28 Desember 2021.
Mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, adapun netizen yang ia tanggapi menegur bahwa Mustofa Nahra sebaiknya bijak dan tidak menyamaratakan semua pernikahan agama sebagai sesuatu yang haram.
“Pria Muslim, Wanita Ahlul Kitab (Yahudi/Nasrani), ada dalil Quran yang membolehkan dan selaras pendapat beberapa ulama besar,” kata netizen dengan nama akun @BNatawij*** tersebut.
“Jadi, gak bijak pukul rata pendapat bahwa pernikahan itu haram. pendapat sebagian ulama ada yang mengharamkan, sebagian lain membolehkan. Masing-masing punya dalil,” tambahnya.
Adapun netizen ini menanggapi cuitan Mustofa Nahrawardaya yang menyebut pernikahan beda agama antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dan istrinya haram.
Mustofa Nahra bahkan mengatakan bahwa karena pernikahan beda agama haram, maka orang yang menikah itu terhitung zinah.
“Dalam Islam, nikah beda agama itu haram. Jadi seumur hidupnya terhitung: ZINA,” katanya menanggapi utas tentang Nadiem dan istrinya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Nikah Beda Agama, Politisi Partai Ummat Sebut Ini
Sekedar diketahui, MUI dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama.
MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini perempuan bukan Muslim.
Adapun perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.
“Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,” kata Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka dalam fatwa tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Tuntutan Sektor Industri Makanan, Nilai Halal Jadi Standar Lintas Negara
-
Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak
-
Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan dengan Amanda Rigby
-
Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
-
Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV
-
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor
-
Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang
-
Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga