SuaraBogor.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan polemik pernikahan beda agama, nampaknya itu menjadi sorotan juga dari Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Dia mengatakan, bahwa wanita dan lelaki muslim dilarang jika menikah berbeda agama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengharamkan hal tersebut.
“MUI sudah mengharamkan kok. Karena saat ini, tidak ada lagi perempuan ahlul kitab, seperti yang dimaksud dalam Qur’an. Bijak aja sih,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 28 Desember 2021.
Mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, adapun netizen yang ia tanggapi menegur bahwa Mustofa Nahra sebaiknya bijak dan tidak menyamaratakan semua pernikahan agama sebagai sesuatu yang haram.
Baca Juga: Nadiem Makarim Nikah Beda Agama, Politisi Partai Ummat Sebut Ini
“Pria Muslim, Wanita Ahlul Kitab (Yahudi/Nasrani), ada dalil Quran yang membolehkan dan selaras pendapat beberapa ulama besar,” kata netizen dengan nama akun @BNatawij*** tersebut.
“Jadi, gak bijak pukul rata pendapat bahwa pernikahan itu haram. pendapat sebagian ulama ada yang mengharamkan, sebagian lain membolehkan. Masing-masing punya dalil,” tambahnya.
Adapun netizen ini menanggapi cuitan Mustofa Nahrawardaya yang menyebut pernikahan beda agama antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dan istrinya haram.
Mustofa Nahra bahkan mengatakan bahwa karena pernikahan beda agama haram, maka orang yang menikah itu terhitung zinah.
“Dalam Islam, nikah beda agama itu haram. Jadi seumur hidupnya terhitung: ZINA,” katanya menanggapi utas tentang Nadiem dan istrinya.
Baca Juga: Terpilih Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar Diharapkan Tetap Jabat Ketua MUI
Sekedar diketahui, MUI dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama.
MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini perempuan bukan Muslim.
Adapun perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.
“Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,” kata Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka dalam fatwa tersebut.
Berita Terkait
-
Kenapa Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Sah? Kini Disarankan Menikah Ulang
-
5 Fakta Pernikahan Mahalini-Rizky Febian yang Disebut Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang
-
Dari Skeptis hingga Yakin, Vidi Aldiano Sempat Tak Mau Nikah Sebelum Bertemu Sheila Dara
-
Segini Mahar yang Diberikan Rizky Febian ke Mahalini, Kini Pernikahan Dianggap Tidak Sah
-
Beda Nasib Mulan-Ahmad Dhani Vs Mahalini-Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah, Ada yang Pernikahannya Tidak Sah
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Bogor Jadi Sorotan, Zonasi PPDB Diskriminatif dan Picu Korupsi? Gibran Minta Ini ke Mendikdasmen
-
Prabowo Dipastikan Nyoblos di TPS 08 Bojongkoneng, Bakal Didampingi Langsung Pj Gubernur hingga Pj Bupati Bogor
-
Strategi Belanja Saat Promo 12.12 2024 Blibli, Bisa Dapat Untung Banyak
-
Cianjur Darurat Bencana, Pergerakan Tanah Paksa Ratusan Warga Tinggalkan Rumah
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Kerahkan 7.908 Pengawas TPS