SuaraBogor.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan polemik pernikahan beda agama, nampaknya itu menjadi sorotan juga dari Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Dia mengatakan, bahwa wanita dan lelaki muslim dilarang jika menikah berbeda agama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengharamkan hal tersebut.
“MUI sudah mengharamkan kok. Karena saat ini, tidak ada lagi perempuan ahlul kitab, seperti yang dimaksud dalam Qur’an. Bijak aja sih,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 28 Desember 2021.
Mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, adapun netizen yang ia tanggapi menegur bahwa Mustofa Nahra sebaiknya bijak dan tidak menyamaratakan semua pernikahan agama sebagai sesuatu yang haram.
Baca Juga: Nadiem Makarim Nikah Beda Agama, Politisi Partai Ummat Sebut Ini
“Pria Muslim, Wanita Ahlul Kitab (Yahudi/Nasrani), ada dalil Quran yang membolehkan dan selaras pendapat beberapa ulama besar,” kata netizen dengan nama akun @BNatawij*** tersebut.
“Jadi, gak bijak pukul rata pendapat bahwa pernikahan itu haram. pendapat sebagian ulama ada yang mengharamkan, sebagian lain membolehkan. Masing-masing punya dalil,” tambahnya.
Adapun netizen ini menanggapi cuitan Mustofa Nahrawardaya yang menyebut pernikahan beda agama antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dan istrinya haram.
Mustofa Nahra bahkan mengatakan bahwa karena pernikahan beda agama haram, maka orang yang menikah itu terhitung zinah.
“Dalam Islam, nikah beda agama itu haram. Jadi seumur hidupnya terhitung: ZINA,” katanya menanggapi utas tentang Nadiem dan istrinya.
Baca Juga: Terpilih Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar Diharapkan Tetap Jabat Ketua MUI
Sekedar diketahui, MUI dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama.
MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini perempuan bukan Muslim.
Adapun perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.
“Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,” kata Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka dalam fatwa tersebut.
Berita Terkait
-
Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi
-
Hangus Terbakar, Berapa Harga Lamborghini Nahas yang Dikendarai Diogo Jota?
-
5 Foto Pernikahan Diogo Jota, Dipotret 2 Minggu Sebelum Tewas Kecelakaan
-
Ada Konspirasi di Proyek Laptop Rp 9,9 Triliun? Mengapa Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia?
-
5 Fakta Kecelakaan Anak Amien Rais yang Tuding Jokowi Jadi Dalang: Mobilnya Dijepit?
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli