SuaraBogor.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan polemik pernikahan beda agama, nampaknya itu menjadi sorotan juga dari Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Dia mengatakan, bahwa wanita dan lelaki muslim dilarang jika menikah berbeda agama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengharamkan hal tersebut.
“MUI sudah mengharamkan kok. Karena saat ini, tidak ada lagi perempuan ahlul kitab, seperti yang dimaksud dalam Qur’an. Bijak aja sih,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 28 Desember 2021.
Mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, adapun netizen yang ia tanggapi menegur bahwa Mustofa Nahra sebaiknya bijak dan tidak menyamaratakan semua pernikahan agama sebagai sesuatu yang haram.
“Pria Muslim, Wanita Ahlul Kitab (Yahudi/Nasrani), ada dalil Quran yang membolehkan dan selaras pendapat beberapa ulama besar,” kata netizen dengan nama akun @BNatawij*** tersebut.
“Jadi, gak bijak pukul rata pendapat bahwa pernikahan itu haram. pendapat sebagian ulama ada yang mengharamkan, sebagian lain membolehkan. Masing-masing punya dalil,” tambahnya.
Adapun netizen ini menanggapi cuitan Mustofa Nahrawardaya yang menyebut pernikahan beda agama antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dan istrinya haram.
Mustofa Nahra bahkan mengatakan bahwa karena pernikahan beda agama haram, maka orang yang menikah itu terhitung zinah.
“Dalam Islam, nikah beda agama itu haram. Jadi seumur hidupnya terhitung: ZINA,” katanya menanggapi utas tentang Nadiem dan istrinya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Nikah Beda Agama, Politisi Partai Ummat Sebut Ini
Sekedar diketahui, MUI dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama.
MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.
Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini perempuan bukan Muslim.
Adapun perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.
“Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,” kata Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka dalam fatwa tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Review Jujur: Apa Kata Buku 'Muslim Milenial' Tentang Tren Hijrah dan Startup Islami?
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat