Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 29 Desember 2021 | 09:55 WIB
Ilustrasi pernikahan (unsplash/Alvin Mahmudov).

SuaraBogor.id - Belakangan ini publik dihebohkan dengan polemik pernikahan beda agama, nampaknya itu menjadi sorotan juga dari Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

Dia mengatakan, bahwa wanita dan lelaki muslim dilarang jika menikah berbeda agama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengharamkan hal tersebut.

“MUI sudah mengharamkan kok. Karena saat ini, tidak ada lagi perempuan ahlul kitab, seperti yang dimaksud dalam Qur’an. Bijak aja sih,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 28 Desember 2021.

Mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, adapun netizen yang ia tanggapi menegur bahwa Mustofa Nahra sebaiknya bijak dan tidak menyamaratakan semua pernikahan agama sebagai sesuatu yang haram.

Baca Juga: Nadiem Makarim Nikah Beda Agama, Politisi Partai Ummat Sebut Ini

“Pria Muslim, Wanita Ahlul Kitab (Yahudi/Nasrani), ada dalil Quran yang membolehkan dan selaras pendapat beberapa ulama besar,” kata netizen dengan nama akun @BNatawij*** tersebut.

“Jadi, gak bijak pukul rata pendapat bahwa pernikahan itu haram. pendapat sebagian ulama ada yang mengharamkan, sebagian lain membolehkan. Masing-masing punya dalil,” tambahnya.

Adapun netizen ini menanggapi cuitan Mustofa Nahrawardaya yang menyebut pernikahan beda agama antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dan istrinya haram.

Mustofa Nahra bahkan mengatakan bahwa karena pernikahan beda agama haram, maka orang yang menikah itu terhitung zinah.

“Dalam Islam, nikah beda agama itu haram. Jadi seumur hidupnya terhitung: ZINA,” katanya menanggapi utas tentang Nadiem dan istrinya.

Baca Juga: Terpilih Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar Diharapkan Tetap Jabat Ketua MUI

Sekedar diketahui, MUI dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama.

MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.

Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.

Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini perempuan bukan Muslim.

Adapun perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat.

“Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,” kata Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka dalam fatwa tersebut.

Load More