SuaraBogor.id - Sebelumnya video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat mendatangi Habib Bahar bin Smith, pada Rabu (29/12/2021).
Banyak perdebatan soal kedatangan polisi yang diduga sowan kepada habib kontroversial tersebut. Bahkan, sempat ditanggapi pegiat media sosial Denny Siregar.
Dalam cuitannya, Denny Siregar mengatakan, tanda polisi sowan ke Habib Bahar artinya akan ada penangkapan.
"Bukan. Itu bukan polisi lagi sowan. Kalo polisi udah baek2 gini, tandanya bentar lagi doi diangkut," cuitnya, dikutip Suarabogor.id, Rabu (29/12/2021).
Kali ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah menaikkan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Bahar Smith ke tahap penyidikan.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa (28/12).
Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.
Namun dalam keterangan tertulisnya, Suntana belum menyebutkan secara rinci ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Namun dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
KPK Amankan Mobil dalam Penggeledahan di Rumah ASN Kemenag
-
KPK Pastikan HP yang Disita dari Rumah Gus Yaqut Akan Dibuka, Apa Isinya?
-
Rumah Gus Yaqut di Condet Digeledah KPK
-
Dolar AS Ngamuk Lagi, Rupiah Tembus Rp16.169: Ternyata Ini Biang Keroknya
-
Korupsi Kuota Haji Memanas: KPK Endus Upaya Hilangkan Bukti, Kerugian Negara Tembus Rp1 T
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Kado Ultah ke-40 Bupati Bogor: 25.000 Pohon Ditanam ASN
-
'Hujan Semen' Kembali Guyur Warga Citeureup, Ini Penjelasan Indocement dan Pemda Bogor
-
Lautan Merah Putih Sepanjang 600 Meter Guncang Bogor, 8.500 Warga Tumpah Ruah di Kirab Kebangsaan
-
Inovator Indonesia Sabet 42 Persen Penghargaan di Ajang Global Quarry Life Award 2025
-
Rusak Pesta Rakyat, Ini 4 Fakta Aksi Copet Berseragam Pramuka di Bogor