Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 02 Januari 2022 | 20:01 WIB
Ilustrasi berzikir di Puncak Bogor. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

SuaraBogor.id - Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar zikir akbar di Masjid At-Ta'awun, Puncak Bogor, Jawa Barat pada Minggu (2/1/2022).

Namun, acara itu nampaknya mendapat penolakan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin.

"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," katanya, mengutip dari Antara.

Baca Juga: Nekat Lawan Arus Dishub Bekasi Kena Tilang Polisi di Puncak Bogor

Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.

Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta'Awun, KH Ahmad Kosasih menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir FPI baru dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.

"DKM Masjid Atta'awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir FPI baru sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19 Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya.

Panitia Pelaksana Puncak Berzikir FPI baru melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2021.

Baca Juga: Tahun Baru, Jalur Puncak Cipanas Macet Panjang

Dalam suratnya bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021 panitia memberitahukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir FPI baru pada Kamis 30 Desember 2021.

Load More