Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 04 Januari 2022 | 12:27 WIB
Bahar bin Smith tiba di Markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraBogor.id - Nama pegiat media sosial Denny Siregar pada pagi hingga siang ini menjadi trending topik di Twitter, imbas Habib Bahar bin Smith jadi tersangka kasus bohong atau hoaks saat ceramah di Jawa Barat.

Dalam cuitannya di akun Twitter @dennysiregar7 dia heran, Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar kenapa dirinya disalahkan.

"Bahar ditahan, kok yang disalahin gua. Gua kan cuman narget doang. Namanya target, kadang kena kadang gak kena," cuitnya dikutip Suarabogor.id, Selasa (4/1/2022).

Tidak hanya itu, sebelumnya juga Denny Siregar mengatakan dalam cuitannya pada 29 Desember 2021, terkait video anggota Polda Jabar mendatangi kediaman Habib Bahar di Bogor.

Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Abu Janda: Tumpas Habis Jenderal!

"Bukan. Itu bukan polisi lagi sowan. Kalo polisi udah baek2 gini, tandanya bentar lagi doi diangkut," cuitnya.

Cuitan Denny Siregar [Twitter]

Habib Bahar Tersangka kasus Bohong

Namun, laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Semuanya diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

"Ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata dia di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.

Baca Juga: Bandingkan Dirinya dengan Penista Agama, Habib Bahar: Nyawa Saya Murah, NKRI Harga Mati

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Pihak kepolisian pun mengungkapkan kronologis singkat kasus yang menjerat Bahar.

Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pelimpahan kasus pada 17 Desember dengan pertimbangan kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.

Laporan dari seseorang bernama TNA berkaitan dengan isi ceramah Bahar pada awal Desember 2021 di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang diunggah oleh pemilik akun youtube berinisial TR.

Arif tidak merinci spesifik mengenai isi ceramah Bahar.

Sebelum memeriksa Bahar dan TR pada Senin (3/1/2022), pihak kepolisian sudah melakukan beberapa tahapan penyidikan.

Di antaranya memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk di dalamnya meminta keterangan 19 orang saksi ahli.

Kemudian, mereka menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk hasil penggeledahan di rumah TR.

Load More