SuaraBogor.id - Pelaku yang melakukan aksi bejat dengan melakukan permerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun di Bandung akhirnya dibekuk polisi.
Ada 4 tersangka yang berhasil dibekuk Polrestabes Bandung. Diketahui, motif para tersangka yakni menggunakan jasa perpesanan via MiChat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan empat tersangka itu berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), dan OI (30). Mereka diduga turut berperan menggunakan aplikasi perpesanan dan kemudian memerkosa korban.
"Mereka menggunakan aplikasi perpesanan dengan memasang foto korban dan disapa oleh tersangka yang menggunakan jasa itu, jadi itu modusnya," kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2022).
Kini para tersangka itu telah ditahan di sel Rumah Tahanan Polrestabes Bandung. Keempatnya pun, kata dia, bakal diperiksa lebih lanjut untuk melakukan pendalaman.
Menurut dia, kini telah ada tujuh tersangka yang ditangkap atas adanya kasus tersebut. Adapun tiga tersangka yang sebelumnya telah dibekuk yakni berinisial IM (18), MS (18), dan SV (16).
Saat ini polisi telah menangkap para tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun pidana.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta. [Antara]
Baca Juga: Viral Curhat Warga Soal Jalan Asia Afrika: Tukang Kopi Jual Paksa hingga Bau Pesing
Berita Terkait
-
Viral Curhat Warga Soal Jalan Asia Afrika: Tukang Kopi Jual Paksa hingga Bau Pesing
-
Kasus COVID-19 di Kota Bandung Diklaim Terkendali, Yana: Berkah Vaksinasi
-
Anggota Geng Motor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun Karet, Polisi Duga Hal Ini
-
Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta
-
Jadwal dan Siaran Langsung Pekan ke-18 BRI Liga 1: Ada PSIS Semarang vs Persija Jakarta
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
BRI Bagikan Total Dividen Rp52,1 Triliun, Termasuk Interim Rp137 per Saham
-
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga