SuaraBogor.id - Tayamum adalah suatu tindakan untuk bersuci dari hadas kecil maupun besar dengan menggunakan pasir atau debu. Cara ini dilakukan untuk pengganti wudhu atau mandi wajib, jika ditempat tersebut tidak ada air.
Pada kondisi tertentu seperti sakit atau musafir, harus tetap menjalankan sholat dan orang-orang tersebut diperbolehkan untuk melakukan tayamum.
Tayamum ini sudah dijelaskan dalam Al-Quran surat An Nisa ayat 43, yang artinya
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.”
Dalam melakukan tayamum ada beberapa cara dan doa niat.
Berikut tata cara dan niat tayamum.
1. Siapkan debu yang bersih
2. Menghadap kiblat
3. Membaca niat
Baca Juga: Cara Wudhu yang Benar Menurut Islam
Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah.”
4. Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah
5. Telapak tangan menyentuh debu
6. Telapak tangan menyentuh lengan hingga siku
7. Mengusap kedua telapak tangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif