Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 06 Januari 2022 | 12:15 WIB
Sejumlah bagian dari bangkai pesawat terbang tergeletak di sebuah tanah lapang di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor didesak memberikan penjelasan soal keberadaan kuburan bangkai pesawat yang berada di Jalan Raya Bogor - Jakarta, tepatnya di Kilometer 45 Kampung Jampang, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang.

Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Yus Fitriadi mengatakan, keberadaan lokasi penyimpanan bangkai pesawat tersebut seyogyanya menjadi perhatian pemerintah.

"Tentunya harus kita lihat aspek legalnya. Lokasi penyimpanan bangkai pesawat itu apa sih bentuknya, sebuah kegiatan usaha, atau apa jenisnya. Mengantongi izin apa tidak. Termasuk tempat atau lokasi penampungan bangkai-bangkai pesawat itu milik siapa. Saya pikir kondisi ini harus mampu dijelaskan oleh semua stakeholder pemerintah," katanya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Pasalnya, penggunaan lahan yang ada di Kabupaten Bogor sebagai tempat penampungan limbah transportasi bukan kali pertama ini ditemui.

Baca Juga: Indahnya Tugu Pancakarsa di Simpang Sirkuit Sentul

Sebagaimana diketahui pertengahan 2020 silam Kabupaten Bogor juga sempat menjadi tempat penyimpanan bangkai ratusan bus Transjakarta. Tepatnya di Jalan Raya Dramaga, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Ratusan bus Transjakarta yang sudah tak beroperasi kala itu sengaja disimpan di sebuah lahan di Desa Dramaga. Hal itu juga sempat viral di sejumlah media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Selain aspek legalitas, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) itu juga melihat perlunya keterbukaan kepada semua pihak, terkait keberadaan lokasi penyimpanan bangkai pesawat tersebut.

Dirinya tak ingin, kasus tempat penyimpanan bangkai pesawat ini serupa dengan kasus penyimpanan bangkai Bus Transjakarta di Desa Dramaga, pada pertengahan 2020 silam.

"Seperti halnya kuburan bangkai Transjakarta yang ternyata baru diketahui dalam waktu yang lama. Sehingga sempat mengagetkan banyak pihak. Diperparah sampai hari ini fenomena tersebut tidak ada yang bertanggung jawab. Jangan sampai kuburan bangkai pesawat pun merupakan fenomena serupa. Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, yang pada akhirnya kepastian hukum pun menjadi tidak berujung," ujarnya.

Baca Juga: Higanbana: Bunga Menawan dari China dan Simbol Kematian di Jepang

Yus juga meminta kepada Pemkab Bogor agar dapat bertindak tegas. Jangan sampai memperbolehkan semua pihak melakukan apapun tanpa kejelasan di Kabupaten Bogor.

"Jangan sampai Kabupaten Bogor ini seakan-akan membuang apapun diperbolehkan di sini. Termasuk menjadi tempat-tempat penimbunan dan pembuangan limbah pesawat," tegasnya.

Load More