SuaraBogor.id - Acara Puncak Berzikir atau Milad Front Persaudaraan Islam atau FPI baru mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian Polres Bogor.
Bagaimana tidak, acara Milad FPI baru di Puncak Bogor itu diketahui tidak ada izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara.
"Iya kita siapkan (sanksi denda), kita masih menyelesaikan bersama Ketua Satgas COVID-19 masalah evaluasi kemarin itu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Menurut dia, kegiatan di area parkir Masjid Atta'Awun, Cisarua, Bogor itu berlangsung tanpa mengantongi izin dari Satgas dan tim pengamanan di lokasi berhasil mempersingkat waktu berlangsungnya acara.
"Kalau dulu (acaranya) bisa sampai pagi bisa sampai subuh, tapi Alhamdulillah sudah selesai di jam 10 malam," kata Harun.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia Milad FPI baru yang akan berlangsung di Masjid Atta'Taawun Puncak Bogor.
"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ia tanda tangani pada Jumat, 31 Desember 2021.
Burhan menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru berakhir.
Baca Juga: Milad FPI Baru di Puncak Ada Kerumunan, Bupati Bogor: Kita Akan Rumuskan Dendanya
Menurut dia, Inmendagri yang juga telah diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan perilaku 5M. [Antara]
Berita Terkait
-
Milad FPI Baru di Puncak Ada Kerumunan, Bupati Bogor: Kita Akan Rumuskan Dendanya
-
Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta
-
Perbup Jam Operasional Truk Tambang Mulai Berlaku, Ade Yasin: Yang Melanggar Akan Ditilang
-
Pegawai Dishub Kota Bekasi yang Lawan Arah Dapat Sanksi Tegas
-
Tanggapi Acara Zikir FPI Baru di Puncak, Ade Yasin: Kalau Dibubarkan Tidak Kondusif
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Cek Line-up PBB 2026: 24 Musisi Siap Guncang Bogor, Dari Nadin Amizah Hingga The Adams
-
Hemat dan Berkualitas! 5 Rekomendasi Sepeda Harga Rp1 Jutaan Terbaik Mei 2026
-
Daftar Lengkap Pemenang APFI 2026: Dari Tragedi Banjir Hingga Kutukan Mandalika
-
Gandeng Satpol PP, Kemendagri Luncurkan Strategi Indonesia ASRI Demi Keamanan dan Keindahan