SuaraBogor.id - Acara Puncak Berzikir atau Milad Front Persaudaraan Islam atau FPI baru mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian Polres Bogor.
Bagaimana tidak, acara Milad FPI baru di Puncak Bogor itu diketahui tidak ada izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara.
"Iya kita siapkan (sanksi denda), kita masih menyelesaikan bersama Ketua Satgas COVID-19 masalah evaluasi kemarin itu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Milad FPI Baru di Puncak Ada Kerumunan, Bupati Bogor: Kita Akan Rumuskan Dendanya
Menurut dia, kegiatan di area parkir Masjid Atta'Awun, Cisarua, Bogor itu berlangsung tanpa mengantongi izin dari Satgas dan tim pengamanan di lokasi berhasil mempersingkat waktu berlangsungnya acara.
"Kalau dulu (acaranya) bisa sampai pagi bisa sampai subuh, tapi Alhamdulillah sudah selesai di jam 10 malam," kata Harun.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia Milad FPI baru yang akan berlangsung di Masjid Atta'Taawun Puncak Bogor.
"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ia tanda tangani pada Jumat, 31 Desember 2021.
Burhan menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru berakhir.
Baca Juga: Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 5 Juta
Menurut dia, Inmendagri yang juga telah diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan perilaku 5M. [Antara]
Berita Terkait
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup, Sanksi Berat dari BWF!
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Kumpulan Sanksi FIFA ke Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Potensi Diskualifikasi?
-
Disanksi FIFA, Ini Rekam Jejak Analis Timnas Kim Jong-jin yang Pernah 'Habisi' Jerman
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
Terkini
-
Didampingi Rachmat Yasin, Ribuan Warga Sukaraja Pilih Rudy-Jaro
-
Jadi Sorotan Khusus, Pemkab Bogor Pantau Pilkada di 7.908 TPS Lewat Ini
-
Hasil Survei Pilkada Bogor, Pengamat Bicara Soal Peluang Paslon Atang-Annida
-
Detik-detik Menegangkan! Granat Aktif Gegerkan Warga Bogor, Ditemukan di Lemari Rumah
-
Elektabilitas Pasangan Dedie - Jenal Tertinggi di Pilkada Bogor, Tingkat Kemantapan Pemilih Capai 71 Persen