SuaraBogor.id - Pemberlakuan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor Barat mulai berlaku pada 1 Januari 2022 dengan anturan dan sanksi yang sudah berlaku.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, akan ada sanksi berupa tilang bagi pengendara truk yang menyalahi aturan.
"Kalau melanggar disuruh minggir tidak boleh jalan. Ditilang juga karena kan kita kerja sama juga dengan kepolisian ya," katanya, kepada wartawan, Senin (4/1/2022).
Jam operasional yang sudah ditentukan truk dapat melintas pada pukul 20.00 - 05.00 WIB.
Truk yang di maksud bermuatan pasir batu, tanah, batu kapur, dan beberapa muatan lainnya yang dapat menganggu aktivitas masyarakat sekitar.
"Jam 20-00-05.00 WIB, ada petugas yang berjaga di setiap titik," Ucapnya.
Sebelumnya Ade Yasin pernah mengatakan wilayah Bogor Barat kerap menjadi titik berputar truk tambang yang tidak bisa lewat Tangerang Selatan. Setidaknya ada 9 titik kemacetan di wilayah Bogor Barat.
"Ketika tidak ada kegiatan pergerakan manusia, mereka baru boleh beroperasi. Malam hari dari jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 pagi," kata Ade Yasin, Selasa (21/12/2021).
"Ketika pagi banyak kegiatan sekolah dan lain-lain mereka harus stop dulu, harus saling mengerti semua punya kepentingan yang sama. Sebab ada yang sekolah, ada yang kerja. Mereka harus bisa ngerem, jangan 24 jam terus-menerus, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. Juga sangat merusak jalan-jalan yang sudah kita bangun," pangkasnya.
Baca Juga: Hilangkan Mata Pencaharian, Ribuan Sopir Truk Demo Tolak Zero ODOL di Banyuwangi
Kontributor : Devina
Berita Terkait
-
Hilangkan Mata Pencaharian, Ribuan Sopir Truk Demo Tolak Zero ODOL di Banyuwangi
-
Insiden Tabrakan Tewaskan 1 Orang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Fuso Jadi Tersangka
-
Tanggapi Acara Zikir FPI Baru di Puncak, Ade Yasin: Kalau Dibubarkan Tidak Kondusif
-
Demo Sopir Truk di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Tolak Aturan ODOL
-
Motor Masuk Kolong Truk Tronton di Bypass Alang-alang Lebar, Pengendara Tewas di Tempat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat