Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 04 Januari 2022 | 10:13 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun bersama Bupati Bogor saat di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Pemberlakuan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor Barat mulai berlaku pada 1 Januari 2022 dengan anturan dan sanksi yang sudah berlaku.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, akan ada sanksi berupa tilang bagi pengendara truk yang menyalahi aturan.

"Kalau melanggar disuruh minggir tidak boleh jalan. Ditilang juga karena kan kita kerja sama juga dengan kepolisian ya," katanya, kepada wartawan, Senin (4/1/2022).

Jam operasional yang sudah ditentukan truk dapat melintas pada pukul 20.00 - 05.00 WIB.

Baca Juga: Hilangkan Mata Pencaharian, Ribuan Sopir Truk Demo Tolak Zero ODOL di Banyuwangi

Truk yang di maksud bermuatan pasir batu, tanah, batu kapur, dan beberapa muatan lainnya yang dapat menganggu aktivitas masyarakat sekitar.

"Jam 20-00-05.00 WIB, ada petugas yang berjaga di setiap titik," Ucapnya.

Sebelumnya Ade Yasin pernah mengatakan wilayah Bogor Barat kerap menjadi titik berputar truk tambang yang tidak bisa lewat Tangerang Selatan. Setidaknya ada 9 titik kemacetan di wilayah Bogor Barat.

"Ketika tidak ada kegiatan pergerakan manusia, mereka baru boleh beroperasi. Malam hari dari jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 pagi," kata Ade Yasin, Selasa (21/12/2021).

"Ketika pagi banyak kegiatan sekolah dan lain-lain mereka harus stop dulu, harus saling mengerti semua punya kepentingan yang sama. Sebab ada yang sekolah, ada yang kerja. Mereka harus bisa ngerem, jangan 24 jam terus-menerus, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. Juga sangat merusak jalan-jalan yang sudah kita bangun," pangkasnya.

Baca Juga: Insiden Tabrakan Tewaskan 1 Orang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Fuso Jadi Tersangka

Kontributor : Devina

Load More