SuaraBogor.id - Polres Cianjur menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas, Kamis (6/1/2022).
Aksi penganiayaan terhadap ODGJ bernama Sutar (45) ini dilakukan saat korban dalam kondisi diborgol dan kepala ditutupi kain.
ODGJ tersebut merupakan warga Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Keempat tersangka tersebut M (36), HS (19), J (39), dan MY (26) merupakan warga Desa Padamulya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas, dan dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok, dan borgol.
Akibat perbuatan keempat pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Korban dianiaya dalam kondisi tangan terborgol dan kepala ditutupi kain, setelah meninggal, korban ditinggalkan di pinggir jalan. Selama ini, korban sudah beberapa kali dipasung karena kerap mengamuk dan menyerang warga," katanya pula.
Sebelumnya, Sutar, ODGJ asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda ditemukan tewas di pinggir jalan dengan tangan terborgol dan kepala ditutupi kain.
Saat ditemukan kondisinya mengenaskan, dengan sejumlah luka akibat benda tumpul ditemukan di sekujur tubuh korban.
Baca Juga: Foto Terduga Pelaku Penabrak Seorang Pria di Jalan Hauling Bontang Lestari Tersebar
Berita Terkait
-
Foto Terduga Pelaku Penabrak Seorang Pria di Jalan Hauling Bontang Lestari Tersebar
-
Kecelakaan Maut Mobil Vs Bus di Sumut, Kepala Desa Tewas
-
4 Penganiaya ODGJ hingga Tewas Jadi Tersangka, Korban Dikeroyok Saat Tangan Diborgol
-
Remaja di Cengkareng Tewas Jadi Korban Salah Sasaran, Tante: Sempat Pamit Mau Main PS
-
ODGJ Dianiya Hingga Tewas, Polres Cianjur Tetapkan 4 Tersangka
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
Total Rp1,5 Miliar, Pemkab Bogor Kembali Gelontorkan 'Uang Rakyat' untuk Mahkota Tugu Pancakarsa
-
Penelitian Skripsi Mahasiswa IPB Ungkap Sisi Kelam Konflik Tanah: Kisah Kekerasan TPL di Sihaporas
-
DPRD Panggil Kades dan Camat Sukamakmur, Usut Tuntas Sengketa Lahan BLBI yang Jerat Ribuan Warga
-
Melihat Bogor 10 Tahun Lalu hingga Sekarang dalam Pameran Foto PFI Bogor
-
Tanah Ribuan Warga Sukaharja Bogor Terancam Disita Satgas BLBI