SuaraBogor.id - Kebijakan baru disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. Rencananya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk absen di waktu subuh.
Hal tersebut sudah disampaikan oleh Gubernur Mahyeldi, pada apel perdana awal tahun beberapa hari lalu.
Diadakannya kebijakan ini, sebagai upaya pemerintah provinsi, untuk meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan para pegawai, yang bekerja di lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Jasman Rizal, selalu juru bicara Gubernur Sumatera Barat mengatakan bahwa kebijakan tersebut, dapat menjadi sarana untuk menyejukkan jiwa dan hati para ASN.
“Kan banyak kebaikannya, bahwa absen Subuh ini berguna salah satunya upaya meningkatkan disiplin dan bertawakal kepada Allah,” tuturnya.
Terkait dengan mekanisme dan hukumannya, Jasmani mengatakan, edarannya belum keluar secara resmi, namun kebijakan tersebut sudah banyak di ketahui oleh para ASN.
“Kita tunggu saja edarannya ya, nanti akan terjawab semua di edaran tersebut, masih proses,” ucap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat itu.
Jasman juga menekankan, bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tuk ASN yang beragama Islam.
“Ini ditegaskan ya, hanya untuk yang beragama Islam saja, respons mereka juga baik akan kebijakan ini kok,” jelas Jasman.
Baca Juga: Seorang ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Junimart PDIP: Perlu Ditelisik Motifnya
Selain absen, Gubernur juga menghendaki adanya pengajian bulanan, yang diadakan pada hari Minggu di Masjid Raya Sumbar.
“Ada juga program kita namanya Subuh Mubarokah, itu sejenis kajian bulanan,” kata Jasman. Ia berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan senang hati dan terealisasi dengan baik, untuk terciptanya ASN yang sejuk jiwa juga hatinya.
“Subuh itu kan waktu yang baik untuk beraktivitas, ada banyak nikmat yang bisa kita dapatnya di sana,” imbuh Jasman.
Berita Terkait
-
Cara Update Identitas dan Jabatan ASN Digital BKN Melalui ASN Digital
-
ASN Wajib Kuasai AI: Ini Kata Kominfo dan Indosat Soal Masa Depan Pelayanan Publik
-
NI PPPK di Mola BKN Error Tidak Muncul, Ini Solusi dan Nomor CS Pengaduan
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara