SuaraBogor.id - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menghadiri panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah', Senin (10/1/2022).
Untuk diketahui, eks politisi Partai Demokrat itu memenuhi panggilan dari Bareskirm Polri soal cuitan 'Allahmu Lemah' hingga viral di media sosial.
Pantauan wartawan, Ferdinand mengenakan kemeja putih, topi merah dan masker putih.
Dalam pemeriksaan, Ferdinand didampingi tiga orang pengacara yang merupakan kerabat lamanya.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Segera Disidang, Berkas Perkara Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan
Ketika ditanya bagaimana jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand mengatakan bahwa ini hanya butuh klarifikasi saja.
“Nanti dulu. Masih jauh, masih jauh. Belum kepikiran ke sana (ditetapkan tersangka). Kau jauh sekali bertanya (jika ditahan). Ini hanya butuh klarifikasi saja,” kata Ferdinand, mengutip dari WartaEkonomi, Senin (10/1/2022).
Sebab, Ferdinand merasa bukan soal tidak bersalah dalam cuitannya itu. Tetapi, ia menilai ada kekeliruan yang telah dipersepsikan sehingga membuat ini menjadi gaduh.
“Kalau awalnya tidak dipersepsikan, saya pikir tidak ada masalah ya. Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik,” jelas dia.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Baca Juga: Curhat Sang Kakak Belum Pernah Pacaran di Umur 20 Tahun, Cewek ini Malah Dirujak Warganet
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3.
Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Berita Terkait
-
Riset Ungkap Orang Indonesia Suka Tonton Video Online Berupa Konten Musik hingga Komedi-Viral
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Bapak 11 Anak Bikin Heran Dedi Mulyadi, Ini Tips Atur Keuangan Keluarga Pas-pasan
-
Viral Beli Emas usai Lebaran: Kecemasan Kolektif Tanpa Solusi?
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Gebrakan Bupati Rudy! Rp 724 Miliar Disiapkan Agar Warga Bogor Berobat Gratis
-
Berkah Malam Rabu, Amalan Al-Qur'an yang Dianjurkan untuk Rezeki dan Perlindungan
-
Pemuda Bogor Bunuh Tante Kandung, Isi Chat ke Pacar Usai Pembunuhan Terungkap
-
Ini Empat Kades di Bogor Yang Diduga Pungli THR ke Perusahaan
-
Waspada Hoaks! KP2C Bantah Kabar Bohong Siaga 1 Sungai Cileungsi