SuaraBogor.id - Niat sholat jamak dapat dilakukan apabila dalam perjalanan jarak jauh. Menjamak sholat adalah kegiatan yang terkadang kita lakukan ketika kita sedang berada dalam kondisi bepergian jarak jauh atau bisa juga disebut dengan safar.
Sholat dapat dijamak di awal waktu (jamak takdim) atau dijamak di akhir waktu (jamak takhir). Dalam kesempatan ini, kita tidak hanya akan membahas niat untuk sholat jamak takhir tetapi juga informasi-informasi lain seputar topik ini.
Sholat Jamak dan Waktu-waktu Pelaksanaannya
Menjamak sholat berarti melaksanakan dua sholat yang seharusnya dilaksanakan di waktu yang berbeda dalam satu waktu.
Sholat-sholat yang boleh dijamak adalah sholat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Perlu diperhatikan bahwa sholat Subuh dilarang dijamak oleh sholat apapun.
Dengan demikian, kita bisa ketahui bahwa kegiatan menjamak sholat terbagi menjadi dua jenis.
Pertama adalah jamak takdim, yaitu menjamak sholat di awal waktu, sehingga sholat Zuhur dan sholat Asar dilaksanakan bersama di waktu Zuhur.
Seterusnya sholat Magrib dan sholat Isya dilaksanakan bersama di waktu Magrib.
Jenis jamak sholat yang kedua adalah Jamak Takhir yang berarti menjamak sholat di akhir waktu. Hal tersebut berarti melaksanakan sholat Zuhur dan sholat Asar di waktu sholat Ashar dan melaksanakan sholat Magrib dan sholat Isya di waktu sholat Isya.
Baca Juga: Hukum, Tata Cara dan Niat Sholat Jamak Lengkap
Bacaan Niat Sholat Jamak Takhir Lengkap
Di bawah ini adalah dua bacaan niat untuk sholat jamak takhir di waktu Asar dan bacaan niat untuk sholat jamak takhir di waktu isya. Bacaan niat untuk sholat jamak takhir di waktu Asar adalah sebagai berikut,
Usholli fardhu duhri arba'a rakaati majmu'an bil ashri jam'a takhirillahi ta'ala
Artinya: “Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Sedangkan bacaan niat untuk sholat jamak takhir di waktu Isya adalah sebagai berikut,
Usholli fardhu maghribi tsalatsa raka’atin majmu’an bil isya’i jam’a takhirillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Setelah membaca niat tersebut, kemudian mendirikan sholat sesuai dengan rukun dan tata cara sholat fardhu seperti biasanya.
Hukum Sholat Wajib
Ibadah sholat wajib lima waktu dalam sehari pada dasarnya telah memiliki batasan waktunya masing-masing. Setiap sholat telah ditentukan waktu orang-orang dapat memulai sholat dan waktu sholat tersebut telah berakhir.
Sehingga hukum asal mendirikan sholat adalah untuk ditunaikan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada dan haram hukumnya untuk menjamak sholat.
Akan tetapi, hal tersebut memiliki pengecualian bagi orang-orang yang memiliki uzur tertentu. Apabila seseorang memiliki uzur ketiduran atau lupa, maka dianjurkan kepadanya untuk menunaikan sholat ketika uzurnya telah hilang.
Contohnya adalah ketika seseorang tertinggal waktu menunaikan sholat Zuhur karena dirinya tertidur di siang hari, kemudian dirinya terbangun di sore hari (waktu Asar) dirinya disyariatkan untuk sholat Zuhur di saat itu juga.
Perbedaan Sholat Jamak dan Sholat Qashar
Sholat qashar dan sholat jamak adalah dua hal yang berbeda. Apabila penjelasan mengenai menjamak sholat telah dijelaskan di atas, mengqasar sholat memiliki arti sendiri.
Sholat qashar dapat juga diartikan menjadi meringkas sholat, sesuai dengan namanya, orang yang mengqasar sholat berarti meringkas rakaat sholatnya.
Sehingga sholat-sholat yang awalnya memiliki empat rakaat boleh diqasar menjadi dua rakaat saja. Catatan pentingnya adalah, sholat Subuh dan sholat Magrib dilarang diringkas.
Pada dasarnya penyebab seseorang boleh menjamak sholatnya ada banyak, akan tetapi semuanya dapat ditaruh dalam satu keadaan yang sama yaitu terdapat kesulitan atau masyaqqah.
Yang dimaksud dengan masyaqqah ini adalah ketika seseorang merasa memiliki kesulitan untuk melaksanakan sholat sesuai dengan ketentuan waktunya masing-masing.
Hal tersebut berbeda dengan penyebab seseorang dibolehkan mengqasar sholatnya karena seseorang boleh mengqasar sholatnya karena satu penyebab saja yaitu dalam keadaan sedang safar.
Batasan Masyaqqah Atau Adanya Kesulitan
Pada dasarnya masyaqqah bagi seseorang hanya bisa ditentukan oleh dirinya sendiri. Hal ini sesuai dengan perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin bahwa yang berhak untuk menghisab seorang hamba hanya Allah karena hal itu adalah masalah seorang hamba dengan tuhannya.
Apabila seseorang mengukur bahwa dirinya memiliki masyaqqah karena dirinya akan terlalu lelah untuk mengerjakan sholat Asar di waktunya, maka dirinya berhak untuk menjamak sholat Zuhur dan sholat Asarnya.
Demikian pembahasan pendek mengenai menjamak sholat, niat jamak sholat takhir, hingga batasan untuk seseorang yang memiliki kesulitan untuk mendirikan sholat sesuai dengan waktu yang ada.
Kontributor : Firda Nuril Huda
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda