SuaraBogor.id - Islam selalu memberikan kemudahan untuk umatnya, dalam menjalankan ibadah. Salah satunya dengan menggabungkan sholat dalam 1 waktu, dengan kata lain sholat jamak. Salah satunya sholat jamak takhir, bagaimana niat jamak takhir?
Sholat merupakan ibadah pertama yang dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Jadi kerjakan sholat sesulit apapun keadaan.
Jika merasa kesulitan sholat bisa dilakukan boleh dilakukan secara jamak. Ada 2 jenis sholat jamak yakni sholat jamak taqdim dan takhir. Belum paham bagaimana caranya sholat jamak. Namun kali ini kita akan bahas tentang niat dan tata cara sholat jamak takhir.
1. Sholat jamak bisa dilakukan dengan ketentuan tertentu. Apabila sengaja melewatkannya, maka sholat tidak diberlakukan. Berikut ketentuan sholat jamak.
2. Dalam perjalanan dengan jarak tempuh minimal mencapai farsakh. Menurut beberapa ulama dikisaran 80 km, 64 km, atau 94,5 km
3. Keadaan lemah
4. Dilakukan saat masih perjalanan.
Niat dan tata cara sholat takhir
Sholat jamak takhir adalah menggabungkan 2 sholat diakhir waktu. Sholat yang boleh di jamak di waktu Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Setelah mengerjakan sholat pertama langsung Kembali sholat tanpa dzikir.
Baca Juga: Doa Agar Hati Tenang, Bacalah Surat Ali Imran Ayat 8-9
Bila mengerjakan jamak takhir Dzuhur dan ashar maka dikerjakan pada waktu Ashar. Sedangkan jamak takhir Ashar Maghrib dikerjakan pada waktu Isya. Untuk jumlah rakaat setiap waktu sholat tidak berubah.
Berikut tata cara selangkapnya:
Niat jamak takhir Dzuhur dan Ashar
Usholli fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillahi ta’aala
Artinya: “Aku sengaja sholat fardu dzuhur 4 rakaat dijamak dengan ashar, fardu karena Allah Ta’ala."
Selesai sholat dilanjutkan tanpa bicara dengan niat sebagai berikut.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Ayah Ojak Pamer Perhiasan, Emang Boleh Laki-Laki Memakai Emas? Ini Peringatan Keras Buya Yahya
-
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam usai Geger Keracunan MBG, Halal atau Haram?
-
Arti Mimpi Naik Gunung Menurut Ajaran Islam dan Primbon Jawa, Rezeki Nomplok atau Musibah?
-
Koperasi Merah Putih Apakah Riba? Ini Hukumnya Menurut Islam
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI