Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 19 Januari 2022 | 17:50 WIB
Amalia Fujiawati [Instagram/@yuniamalia]

"Tuduhan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE," sebutnya.

Dahyung enggan berkomentar banyak soal laporan Bepe ataupun detil pertanyaan penyidik terhadap kliennya.

Dia hanya memastikan bahwa ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tuduhan pencemaran nama baik.

Maka dari itu, kliennya datang ke Polres Metro Depok untuk memberi klarifikasi sesuai fakta yang terjadi.

Baca Juga: Dilaporkan Anak Ahok, AT Tersangka Pencemaran Nama Baik Dipanggil Polisi

"Klien kami menyampaikan adanya suatu bukti hasil DNA dari anaknya saudara Bepe dengan Amalia," ungkap Dahyung.

Load More