SuaraBogor.id - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali termasuk Kota Bogor kembali di perpanjang pemerintah, mulai 18 – 24 Januari 2022. Sementara itu, Kota Bogor di tetapkan berada pada PPKM level 2.
Hal itu tertuang dalam instruksi mendagri nomor 03 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa Bali yang diterbitkan pada 17 Januari 2022.
Salinan tersebut tiga diantara nya memuat tentang operasional pasar swalayan, operasional usaha perhotelan dan kegiatan pada pusat perbelanjaan.
Dikutip dalam salinan Inmedagri, PPKM pada Kabupaten dan Kota level 2 di wilayah Jawa-Bali pelaksanaan jam operasional pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga: Muncul Klaster Covid-19 Di Kebun Binatang Afrika Selatan, Tiga Singa Dan Dua Puma Positif Corona
Berlaku juga dalam sektor usaha perhotelan. Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/122-Huk.HAM tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha hotel dan restoran saat beroperasional.
Di antaranya, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dapat beroperasi sampai 50 persen. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan.
Dan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan.
Serta wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Dalam pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Penegakan Hukum kebijakan PPKM Level 2 tetap mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di Kota Bogor.
Baca Juga: Di Indonesia Minyak Goreng Rp14 Ribu, Di Malaysia Cuma Rp8500, Kok Bisa?
Serta melibatkan Aparatur Sipil Negara, Kepolisian, Tentara Nasional, Kejaksaan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!