SuaraBogor.id - Rohaniwan agama Katolik atau Bruder yang mencabuli anak asuhnya di Depok, Lukas Lucky Ngalngola dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hukuman terhadap pria yang akrab disapa Bruder Angelo ini, dibacakan Hakim Ketua Ahmad Fadil di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kamis (20/1/2022).
Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Fadil.
Baca Juga: Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga
Pasal yang menjerat Angelo dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, AB Ramadhan.
Menurut Majelis Hakim, terdapat 4 hal yang memberatkan hukuman untuk Bruder Angelo.
Pertama, perbuatannya merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.
Kedua, perbuatan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.
Ketiga, Angelo adalah seorang Bruder yang merupakan seorang rohaniwan yang semestinya menjadi contoh yang baik.
Baca Juga: Pengangkatan Kepsek di Sekolah Swasta Memunculkan Kekhawatiran, Ini Sebabnya
Bahkan, kata Fadil, Angelo semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama.
Kempat, Angelo tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan di persidangan," pungkas Fadil.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga
-
Pengangkatan Kepsek di Sekolah Swasta Memunculkan Kekhawatiran, Ini Sebabnya
-
Depok Perpanjang PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Lagi
-
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
-
Ulasan Buku Menyelami Bacaan Shalat: Merenungi Shalat Sebagai Tiang Agama
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
DANA Kaget Dobel Jumat Malam, Ini Linknya!
-
Pemkab Bogor Juara 1 SPM Nasional, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Yang Utama
-
Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam
-
1 Link Dana Kaget Untuk Siang Ini, Semoga Beruntung
-
Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga