SuaraBogor.id - Rohaniwan agama Katolik atau Bruder yang mencabuli anak asuhnya di Depok, Lukas Lucky Ngalngola dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hukuman terhadap pria yang akrab disapa Bruder Angelo ini, dibacakan Hakim Ketua Ahmad Fadil di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kamis (20/1/2022).
Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Fadil.
Pasal yang menjerat Angelo dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, AB Ramadhan.
Menurut Majelis Hakim, terdapat 4 hal yang memberatkan hukuman untuk Bruder Angelo.
Pertama, perbuatannya merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.
Kedua, perbuatan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.
Ketiga, Angelo adalah seorang Bruder yang merupakan seorang rohaniwan yang semestinya menjadi contoh yang baik.
Baca Juga: Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga
Bahkan, kata Fadil, Angelo semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama.
Kempat, Angelo tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan di persidangan," pungkas Fadil.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga
-
Pengangkatan Kepsek di Sekolah Swasta Memunculkan Kekhawatiran, Ini Sebabnya
-
Depok Perpanjang PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Lagi
-
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
-
Ulasan Buku Menyelami Bacaan Shalat: Merenungi Shalat Sebagai Tiang Agama
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Viral! Purbaya Buka Suara Praktik 'Tutup Kasus' di Lembaga Pemerintah
-
Dukungan Netizen Membanjiri Usai Menkeu Purbaya Tolak Masuk Parpol: Jangan Mau Diatur!
-
Bukan Marah, Tapi Karena Cinta: Deddy Corbuzier dan Sabrina Cerai, Alasannya Bikin Publik Bingung
-
Pasca Atap Ambruk, Rudy Susmanto Evaluasi Total Infrastruktur Sekolah
-
Rp100 Miliar Jalan Tol Tambang Bogor: Rudy Susmanto Dorong Proyek Kilat, Target Tuntas Sebelum 2027