SuaraBogor.id - Rohaniwan agama Katolik atau Bruder yang mencabuli anak asuhnya di Depok, Lukas Lucky Ngalngola dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hukuman terhadap pria yang akrab disapa Bruder Angelo ini, dibacakan Hakim Ketua Ahmad Fadil di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kamis (20/1/2022).
Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Fadil.
Pasal yang menjerat Angelo dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, AB Ramadhan.
Menurut Majelis Hakim, terdapat 4 hal yang memberatkan hukuman untuk Bruder Angelo.
Pertama, perbuatannya merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.
Kedua, perbuatan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.
Ketiga, Angelo adalah seorang Bruder yang merupakan seorang rohaniwan yang semestinya menjadi contoh yang baik.
Baca Juga: Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga
Bahkan, kata Fadil, Angelo semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama.
Kempat, Angelo tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan di persidangan," pungkas Fadil.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga
-
Pengangkatan Kepsek di Sekolah Swasta Memunculkan Kekhawatiran, Ini Sebabnya
-
Depok Perpanjang PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Lagi
-
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
-
Ulasan Buku Menyelami Bacaan Shalat: Merenungi Shalat Sebagai Tiang Agama
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro