SuaraBogor.id - Rohaniwan agama Katolik atau Bruder yang mencabuli anak asuhnya di Depok, Lukas Lucky Ngalngola dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hukuman terhadap pria yang akrab disapa Bruder Angelo ini, dibacakan Hakim Ketua Ahmad Fadil di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kamis (20/1/2022).
Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Fadil.
Pasal yang menjerat Angelo dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, AB Ramadhan.
Menurut Majelis Hakim, terdapat 4 hal yang memberatkan hukuman untuk Bruder Angelo.
Pertama, perbuatannya merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.
Kedua, perbuatan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.
Ketiga, Angelo adalah seorang Bruder yang merupakan seorang rohaniwan yang semestinya menjadi contoh yang baik.
Baca Juga: Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga
Bahkan, kata Fadil, Angelo semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama.
Kempat, Angelo tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan di persidangan," pungkas Fadil.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga
-
Pengangkatan Kepsek di Sekolah Swasta Memunculkan Kekhawatiran, Ini Sebabnya
-
Depok Perpanjang PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Lagi
-
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
-
Ulasan Buku Menyelami Bacaan Shalat: Merenungi Shalat Sebagai Tiang Agama
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Menjelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian lewat Pendampingan dan Akses Pasar
-
Nilainya Fantastis! Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Rp15,2 Miliar
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor