Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 20 Januari 2022 | 13:38 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBogor.id - Rohaniwan agama Katolik atau Bruder yang mencabuli anak asuhnya di Depok, Lukas Lucky Ngalngola dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hukuman terhadap pria yang akrab disapa Bruder Angelo ini, dibacakan Hakim Ketua Ahmad Fadil di Ruang Sidang 3 PN Depok, Kamis (20/1/2022).

Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Fadil.

Baca Juga: Ulasan Film The Lady of Heaven: Kisah Teladan Fatimah, Pemimpin Para Wanita di Surga

Pasal yang menjerat Angelo dan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, AB Ramadhan.

Menurut Majelis Hakim, terdapat 4 hal yang memberatkan hukuman untuk Bruder Angelo.

Pertama, perbuatannya merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela.

Kedua, perbuatan Angelo dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.

Ketiga, Angelo adalah seorang Bruder yang merupakan seorang rohaniwan yang semestinya menjadi contoh yang baik.

Baca Juga: Pengangkatan Kepsek di Sekolah Swasta Memunculkan Kekhawatiran, Ini Sebabnya

Bahkan, kata Fadil, Angelo semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama.

Kempat, Angelo tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan di persidangan," pungkas Fadil.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More