SuaraBogor.id - Mantan istri pesepakbola nasional, Bambang Pamungkas (Bepe), Amalia Fujiawati menyerahkan hasil DNA ke Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Amalia Fujiawati diperiksa menjadi saksi atas kasus tuduhan pencemaran nama baik pada Rabu (20/1/2022) kemarin.
“Kedatangan saya atas memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Saya kesini dengan itikad baik,” kata Amalia.
Perempuan yang dinikahi secara siri pada 2018 ini, dilaporkan Bepe secara langsung ke Polres Metro Depok pada 15 September 2021.
Tak berhenti sampai disana, selanjutnya Amalia juga melaporkan Bepe pada Desember 2021 ke Polda Metro Jaya dengan laporan penelantaran anak.
“Saya juga baru tau, kalau saya dilaporkan terlebih dulu sebelum saya melaporkan ke Polda dengan laporan penelantaran anak” paparnya.
Kehadiran Amalia yang didampingi Kuasa Hukum, dalam menyampaikan hal-hal yang yang harus diberikan soal fakta dan kebenaran yang terjadi.
Amalia menegaskan, yang disampaikan kepada penyidik terkait kebenaran bahwa anak tersebut adalah anak dari Bambang Pamungkas.
“Saya sampaikan apa adanya dan sesuai kebenaran kalau ini memang anaknya Bepe,” tegasnya.
Baca Juga: Sosok Ini Sebut Gala Sky Masih Punya Ayah Kandung
Menurut Kuasa Hukum Amalia, Dahyung, kliennya dilaporkan Bepe atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
“Tuduhannya Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE,” terang Dahyung saat dikonfirmasi.
“Dipastikan ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tuduhan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Namun dipastikan, kehadiran kliennya untuk memberi klarifikasi sesuai fakta yang terjadi, yaitu suatu bukti hasil DNA yang membuktikan bahwa itu anak dari Bepe dengan Amalia.
“Tadi yang pasti memberikan bukti hasil DNA anak dari Bepe bersama Amalia,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Sosok Ini Sebut Gala Sky Masih Punya Ayah Kandung
-
Polisi Periksa Mantan Istri Bambang Pamungkas Amalia Fujiawati Soal Pencemaran Nama Baik
-
Bulan Kesadaran Kanker Serviks 2022: WHO Unggulkan Tes DNA HPV Jadi Skrining Terbaik
-
Jelang Laga Perdana IBL 2022, Rookie DNA Bima Perkasa Jogja Antusias Hadapi Dewa United
-
Rekomendasi 5 Buku Sepak Bola Indonesia, Bahas Sejarah hingga Kebobrokan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain