Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 20 Januari 2022 | 18:27 WIB
Amalia Fujiawati (kanan) melaporkan Bambang Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021) dalam kasus penelantaran anak. [Ismail/Suara.com]

“Tuduhannya Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE,” terang Dahyung saat dikonfirmasi.

“Dipastikan ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tuduhan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Namun dipastikan, kehadiran kliennya untuk memberi klarifikasi sesuai fakta yang terjadi, yaitu suatu bukti hasil DNA yang membuktikan bahwa itu anak dari Bepe dengan Amalia.

“Tadi yang pasti memberikan bukti hasil DNA anak dari Bepe bersama Amalia,” tutupnya.

Baca Juga: Sosok Ini Sebut Gala Sky Masih Punya Ayah Kandung

Load More