Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:53 WIB
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

SuaraBogor.id - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin tak sepakat dengan rencana penjualan aset negara demi kepentingan ibu kota baru.

Menurut Din Syamsuddin tidak ada urgensi dalam pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Segera kita gugat UU Ibu Kota Negara (IKN) itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Din di Jakarta, Kamis (20/1), dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com

Menurutnya di masa Covid-19, di mana negara lebih berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar, yakni kesehatan dan ekonomi rakyatnya, daripada memindahkan ibu kota negara.

Baca Juga: Disebut Primitif, Warga Jasinga Bogor Meradang dan Tuntut Pelaku Meminta Maaf

Dengan lilitan utang yang terus menggunung, keputusan memindahkan ibu kota adalah kebijakan yang tidak bijak.

Din Syamsuddin sangat menyesalkan jika demi keputusan memindahkan ibu kota hingga menjual aset negara di Jakarta.

Lebih dari itu, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengkhawatirkan kondisi lingkungan hidup yang terancam rusak demi keuntungan kaum oligarki.

"Pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," ucap Din Syamsuddin dengan suara lantang.

Sebelumnya berhembus kabar bahwa pemerintah berencana untuk menjual aset yang saat ini ada di Jakarta. Pemerintah telah memperhitungkan penjualan aset di Ibu Kota saat ini senilai Rp1.000 triliun.

Baca Juga: Berstatus Tanah Hutan Produksi, Gubernur Kaltim Klaim Tak Ada Transaksi Jual Beli Tanah di IKN Nusantara

Load More