SuaraBogor.id - Seorang muslim dituntut oleh agamanya untuk berpakaian secara sederhana dan menutup aurat mereka. Aurat sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa, aurat seorang perempuan akan berbeda dengan aurat laki-laki.
Aurat laki-laki di depan perempuan akan berbeda dengan aurat laki-laki di depan laki-laki muslim lainnya.
Demikian pula dengan aurat perempuan muslim, aurat perempuan muslim di depan perempuan muslim lainnya akan berbeda dengan aurat perempuan muslim di depan perempuan non-muslim.
Dalam kesempatan ini kita akan mengerucutkan pembahasan kita seputar bahasan aurat wanita di depan publik sesuai dengan madzhab Syafi’i.
Aurat Adalah Bagian Tubuh yang Wajib Ditutupi
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW di bawah ini, aurat hukumnya wajib untuk ditutupi:
"Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Seorang ulama besar dari madzhab Syafi’i, Imam Nawawi memiliki rumusan definisi tersendiri terkait pengertian aurat. Menurutnya aurat memiliki arti kurang, aib, dan jelek. Sejalan dengan hadits Rasulullah SAW di atas, Imam Nawawi juga berpendapat bahwa aurat hukumnya wajib untuk ditutupi dari pandangan manusia, pendapat ini sudah merupakan kesepakatan ulama atau ijma'.
Berikut Adalah Batasan Aurat Wanita
Menimbang hal di atas, Imam Nawawi mengatakan di dalam kita Al-Majmu' bahwa aurat wanita adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat Imam Nawawi ini kemudian menjadi pendapat mayoritas ulama dan pendapat terkuat terkait topik ini.
Seorang ulama syafi'iyah lainnya, Muhammad Al-Khotib juga menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan juga termasuk pengecualian. Pendapat Muhammad Al-Khotib ini didasarkan pada firman Allah Ta'ala sebagai berikut:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Arti dari “...yang biasa nampak dari padanya” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. Sebab kedua bagian tubuh ini adalah bagian tubuh yang butuh ditampakkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pendapat kedua ulama ini sejalan dengan pendapat ulama-ulama lain seperti Ibnu Qasim Al-Ghozzi dan Asy-Syarbini.
Kesimpulan dari Pendapat Berbagai Ulama
Berita Terkait
-
10 Sifat dan Karakter Wanita Cancer, Kenali Sisi Lembut hingga Keras Kepalanya
-
Viral Calon Kadet Putri Unhan Pilih Mundur Dibanding Lepas Hijab, Publik Soroti Kebijakan Tak Jelas
-
4 Parfum Fruity Lokal untuk Wanita: Wanginya Manis dan Menyegarkan!
-
DJ Wanita Diduga Dilecehkan dan Dianiaya di Jaksel, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
4 Rekomendasi Parfum Pria Lokal yang Disukai Wanita, Aroma Tahan Lama Bikin Terpikat
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Niat Ikut Demo di DPR, 5 Pelajar Asal Sukabumi Malah Dicegat Polisi di Stasiun Bogor
-
Pastikan Korban Tawuran Ditangani RSUD, Bupati Bogor: Jaga Kondusivitas, Jangan Ada Korban Lagi
-
Perkuat Sistem Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka