Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:19 WIB
Seorang gadis berjilbab sedang menggunakan telepon seluler. [Shutterstock]

SuaraBogor.id - Seorang muslim dituntut oleh agamanya untuk berpakaian secara sederhana dan menutup aurat mereka. Aurat sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa, aurat seorang perempuan akan berbeda dengan aurat laki-laki.

Aurat laki-laki di depan perempuan akan berbeda dengan aurat laki-laki di depan laki-laki muslim lainnya.

Demikian pula dengan aurat perempuan muslim, aurat perempuan muslim di depan perempuan muslim lainnya akan berbeda dengan aurat  perempuan muslim di depan perempuan non-muslim.

Dalam kesempatan ini kita akan mengerucutkan pembahasan kita seputar bahasan aurat wanita di depan publik sesuai dengan madzhab Syafi’i.

Baca Juga: Tiga Bintang Australia yang Bakal Jadi Ancaman Timnas Wanita Indonesia di Piala Asia 2022, Salah Satunya Pemain Chelsea

Aurat Adalah Bagian Tubuh yang Wajib Ditutupi

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW di bawah ini, aurat hukumnya wajib untuk ditutupi:

"Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Seorang ulama besar dari madzhab Syafi’i, Imam Nawawi memiliki rumusan definisi tersendiri terkait pengertian aurat. Menurutnya aurat memiliki arti kurang, aib, dan jelek. Sejalan dengan hadits Rasulullah SAW di atas, Imam Nawawi juga berpendapat bahwa aurat hukumnya wajib untuk ditutupi dari pandangan manusia, pendapat ini sudah merupakan kesepakatan ulama atau ijma'.

Berikut Adalah Batasan Aurat Wanita

Baca Juga: Australia Waspadai Motivasi Indonesia Jelang Laga Piala Asia Wanita 2022

Menimbang hal di atas, Imam Nawawi mengatakan di dalam kita Al-Majmu' bahwa aurat wanita adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat Imam Nawawi ini kemudian menjadi pendapat mayoritas ulama dan pendapat terkuat terkait topik ini.

Seorang ulama syafi'iyah lainnya, Muhammad Al-Khotib juga menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan juga termasuk pengecualian. Pendapat Muhammad Al-Khotib ini didasarkan pada firman Allah Ta'ala sebagai berikut:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).

Arti dari “...yang biasa nampak dari padanya” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. Sebab kedua bagian tubuh ini adalah bagian tubuh yang butuh ditampakkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pendapat kedua ulama ini sejalan dengan pendapat ulama-ulama lain seperti Ibnu Qasim Al-Ghozzi dan Asy-Syarbini.

Kesimpulan dari Pendapat Berbagai Ulama

Setelah mengetahui pendapat beberapa ulama terkait masalah batasan aurat wanita di atas, kita dapat menarik kesimpulan secara kolektif. Bahwa bagian tangan dan kaki wanita termasuk aurat bersam dengan badan.

Sehingga bagian tangan dan kaki harus ditutupi dengan baju yang tidak transparan dan tidak ketat sebagaimana badan. Apabila seorang perempuan menutupi bagian tangan dan kakinya akan tetapi orang lain masih dapat melihat lekuk atau bayangannya, orang tersebut dinyatakan belum menutup auratnya dengan sempurna.

Demikian pembahasan pendek seputar batasan aurat wanita yang perlu diperhatikan oleh para muslimah yang hendak belajar berpakaian dengan sederhana dan menutupi aurat mereka. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Firda Nuril Huda

Load More