SuaraBogor.id - Tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya Novi Widyasari yakni Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri.
Menyadur dari Terkini -jaringan Suara.com, Bripda Randy Bagus dipecat usai menjalani sidang kode etik pagi tadi.
Pantauan wartawan, Bripda Randy Bagus terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri.
Saat sidang Randy tampak serius. Wajahnya juga terlihat tegang. Beberapa kali Randy menundukkan kepalanya. Dia lebih banyak diam selama sidang etik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Rendy bersalah,” katanya kepada wartawan.
Gatot menuturkan Randy terbukti melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011. Gatot menyebut Randy melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PRDH,” ucap Gatot.
Adapun Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri, Polri Pecat Bripka Randy Bagus
“Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuh Gatot.
Gatot menyebut, Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. “Saat ini yang bersangkutan di tahanan dari Krimum,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri, Polri Pecat Bripka Randy Bagus
-
Jalani Sidang Etik Profesi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Bagus Dipecat
-
Paksa Pacar Aborsi hingga Meninggal di Makam Ayah, Polri Resmi Pecat Bripda Randy Bagus Dengan Tidak Hormat
-
Bareskrim Polri Pastikan Edy Mulyadi Hadir Dalam Pemanggilannya Jumat Besok, Ahmad Ramadhan: Bersedia Diperiksa
-
Ini Materi Ujian Penerimaan Polri SIPSS 2022, Persiapkan Diri Sebelum Mendaftar Jadi Anggota Polisi!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
Topang Sektor Riil, BRI Sambut Positif Kebijakan Penempatan Dana SAL Pemerintah
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan