Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Januari 2022 | 19:41 WIB
Bripda Randy Bagus saat ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. [Dok.Antara]

SuaraBogor.id - Tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya Novi Widyasari yakni Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri.

Menyadur dari Terkini -jaringan Suara.com, Bripda Randy Bagus dipecat usai menjalani sidang kode etik pagi tadi.

Pantauan wartawan, Bripda Randy Bagus terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri.

Saat sidang Randy tampak serius. Wajahnya juga terlihat tegang. Beberapa kali Randy menundukkan kepalanya. Dia lebih banyak diam selama sidang etik.

Baca Juga: Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri, Polri Pecat Bripka Randy Bagus

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil sidang kode etik menyebut Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dari pemeriksaan terhadap 9 saksi yang dihadirkan oleh Bid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Rendy bersalah,” katanya kepada wartawan.

Gatot menuturkan Randy terbukti melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011. Gatot menyebut Randy melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PRDH,” ucap Gatot.

Adapun Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Randy harus menjalani proses hukum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Jalani Sidang Etik Profesi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Bagus Dipecat

“Setelah ini yang bersangkutan tetap melakukan proses pidana umumnya yang ditangani penyidik di Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuh Gatot.

Gatot menyebut, Randy telah menjadi tahanan Polda Jatim soal kasus aborsi. “Saat ini yang bersangkutan di tahanan dari Krimum,” tambahnya.

Load More