Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 30 Januari 2022 | 16:12 WIB
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBogor.id - Habib Bahar bin Smith dikabarkan sempat sakit saat menjalani masa hukumannya di tahanan Polda Jawa Barat belum lama ini.

Terkait kabar tersebut, kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar menjelaskan, bahwa saat ini kondisi kliennya baik.

"Untuk kondisi Habib Bahar sekarang sehat. Alhamdulillah," katanya mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Minggu (30/1/2022).

"Sempat kurang sehat kemarin infonya, tetapi alhamdulillah sudah membaik dan bugar," tambahnya.

Baca Juga: Negara Rugi Rp9,3 Miliar Dalam Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatimah Makassar

Untuk diketahui, Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Namun, statusnya di kasus yang merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya itu masih saksi.

Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember.

Baca Juga: Jangan Malas Bergerak, Ini Cara Mencegah Terjadinya Gagal Jantung

Load More