SuaraBogor.id - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022) akibat ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' yang viral di media sosial.
Tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.
Untuk diketahui, sebelumnya Edy Mulyadi melakukan kritik kepada Prabowo Subianto soal macan yang mengeong. Tidak hanya itu saja, dia juga komentari pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan.
Saat melakukan kritik kepada Presiden Joko Widodo, dia mengucapkan bahwa Kalimantan 'tempat jin buang anak'. Sontak, hal itu membuat masyarakat Dayak merasa tersindir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tak cuma menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Tim penyidik Siber Polri juga resmi melakukan penahanan terhadap calon anggota legislatif gagal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2019 itu.
“Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menerangkan, sangkaan yang menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka. Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Berita Terkait
-
Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Netizen Sindir Arteria Dahlan, Denny Siregar Hingga Abu Janda
-
PPKM Resmi Diperpanjang Sepekan, Jabodetabek Tetap Level 2 Meski Kasus Omicron Melonjak
-
Perketat Prokes! Kasus Covid-19 Di Jakarta Kian Melonjak, Keterisian RS DKI Sudah 57 Persen
-
Ujaran Kebencian Soal "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ditahan Polisi
-
Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Momen Langka di CFD: Duet Tak Terduga Rudy Susmanto dan Ade Yasin Bikin Heboh Warga Bogor
-
CFD Cibinong Uji Coba Terakhir! Rudy Susmanto Bongkar Skema Berbeda
-
Warga Harap Bebas Kendaraan, Bupati Siap Gelar Rapat Finalisasi CFD Cibinong: Kapan Tutup Total?
-
CFD Cibinong Bakal Permanen Setiap Minggu? Bupati Rudy Puas dan Beberkan Konsep Istirahat Alam
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka